SBY : Saya Mohon Pemerintah Tidak Alergi Pandangan & Saran dari Pihak di Luar Pemerintahan
SBY :Saya juga bermohon agar pemerintah tidak alergi terhadap pandangan dan saran dari pihak di luar pemerintahan.
Editor: Irsan Yamananda
"Misalnya, di media sosial, ada kata-kata yang melampaui batas."
"Menghadapi masalah ini, alangkah baiknya kalau yang diutamakan adalah tindakan yang persuasif terlebih dahulu," ujar SBY.
SBY menilai, penegakan hukum yang dilakukan pemerintah kepada rakyat justru akan membuat fokus penanganan Covid-19 menjadi terganggu.
Pemerintah justru akan menghadapi makin banyak perlawanan dari masyarakat.
• POPULER Tawa Rocky Gerung Bandingkan Sri Mulyani di Era SBY & Jokowi, Dulu Dipuji, Kini Stres
• POPULER - SBY Kenang Pertemuan dengan Ibunda Jokowi Saat Bersama Ani Yudhoyono, Bicarakan Hal Ini
• POPULER Pemerintah Tak Lockdown Indonesia, SBY Sampai Komentar, Tujuannya Selamatkan Masyarakat
"Saya juga bermohon agar pemerintah tidak alergi terhadap pandangan dan saran dari pihak di luar pemerintahan."
"Banyak kalangan yang menyampaikan pikirannya, mungkin sedikit kritis, tetapi mereka-mereka itu sangat pro pemerintah. Juga sangat mendukung Presiden Jokowi," kata SBY.
"Yang menjadi luar biasa adalah kalau hukum-menghukum ini sungguh terjadi ketika kita tengah menghadapi ancaman corona yang serius saat ini."
"Jujur, dalam hati saya harus bertanya mengapa harus ada kegaduhan sosial-politik seperti ini?" kata dia.
Untuk itu, SBY juga mengimbau masyarakat jika berbicara atau berkomentar tidak melampaui batas.
Termasuk jika mengkritik atau berkomentar tentang presiden dan para pejabat yang lain.
"Kebebasan berbicara yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang pun ada batasnya," ucap SBY.
"Masyarakat yang baik dan cerdas akan tetap bisa menyampaikan pendapat dan kritik-kritiknya, tanpa harus melakukan penghinaan, hujatan dan caci maki yang kasar dan melampaui kepatutannya," kata dia.
Polri sebelumnya mengingatkan masyarakat yang menghina Presiden Joko Widodo maupun pejabat pemerintah dalam menangani Covid-19 di media sosial dapat terancam sanksi pidana.
Hal itu tertuang di dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 yang ditandatangani Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo tertanggal 4 April 2020.
Sehari sebelum surat itu terbit, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pun menangkap AB karena menghina Presiden Joko Widodo melalui sebuah video yang beredar di media sosial.
• 6 Selebriti yang Pernah Derita Penyakit Meningitis, Ada yang Berhasil Sembuh
• Sebelum Meninggal, Glenn Fredly Sempat Ungkap Keinginannya ke Yura Yunita, Firasat Kepergiannya?
• Tangis Mutia Ayu Peluk Gewa di Samping Peti Jenazah Glenn Fredly, Kamu Janji, Jangan Tinggalin Aku