Virus Corona
POPULER Jasad Perawat Ditolak Warga, PPNI Bawa ke Ranah Hukum, Ketua RT Minta Maaf & Ungkap Hal Ini
VIRAL jasad perawat di Semarang ditolak warga, PPNI Jateng bawa ke ranah hukum, Pak RT minta maaf dan ngaku nangis dalam hati.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Viral jasad perawat di Semarang ditolak warga, PPNI Jateng bawa ke ranah hukum, Pak RT minta maaf dan ngaku nangis dalam hati.
Stigma berlebihan masyarakat Indonesia terhadap pasien positif virus corona atau Covid-19 terus saja terulang.
Kabar soal diskriminasi keluarga pasien hingga penolakan jenazah terus mencuat.
Teranyar, jenazah perawat yang akan dimakamakan di TPU Sewakul mendapat penolakan dari warga.
Perawat RSUP Dr. Kariadi tersebut meninggal dunia pada hari Kamis, 9 April 2020.
Karena penolakan itu, jenazah harus dipindah ke Bergota, kompleks makam keluarga Dr. Kariadi.
Tak terima dengan penolakan warga, DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) membawa perkara ini ke ranah hukum.
• 5 Fakta Lagu Corona yang Viral, Bimbo Klarifikasi soal Isu Karya Ini Dibuat 30 Tahun Lalu
• Jumat Agung 2020: Jokowi Beri Ucapan, Terselip Harapan di Tengah Pandemi Corona
• UPDATE Virus Corona di Dunia 10 April 2020, Total 1.593.515 Kasus, Pasien Covid-19 Meninggal 355.262

Mereka berharap ada payung hukum yang jelas agar peristiwa seperti itu tidak terjadi lagi.
Kini, pihak PPNI sedang mengumpulkan bukti dan dokumentasi terkait peristiwa tersebut.
Hal itu dinyatakan oleh Ketua DPW PPNI Jateng, Edy Wuryanto.
"Harus ada pembelajaran terkait kejadian ini."
"Kami sudah mengumpulkan ahli-ahli hukum yang tergabung di PPNI untuk memberi masukan dan kajian," jelasnya, Jumat (10/4/2020) di kantor DPW PPNI Jateng seperti yang dikutip dari Kompas.com.
• Dunia Merana karena Corona, Kini Viral Lagu Corona milik Bimbo, Ngetop 30 Tahun Lalu! Ada Keraguan
• Update Virus Corona Nasional Jumat 10 April 2020: 15 Besar Peringkat Provinsi dengan Kasus Tertinggi
Edy mengatakan, peristiwa itu tidak akan terjadi kalau tidak ada provokator.
"Itu nanti mau masuk delik aduan atau gimana, biar ahli hukum yang menentukan."
"Kami hanya mengumpulkan bukti dan segala yang diperlukan, lalu kami ambil langkah selanjutnya," ungkapnya.