Ini Sanksi yang Akan Diterima PNS & Keluarga Jika Nekat Mudik, Tunda Naik Gaji Hingga Copot Jabatan
PNS dan keluarganya dilarang mudik, ini deretan sanksi yang menunggu jika ketahuan nekat mudik, mulai dari penundaan naik gaji hingga jabatan dicopot
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - PNS dilarang untuk mudik setelah Lebaran.
Kemenpan RB telah merilis daftar sanksi yang dapat dijatuhkan bagi PNS yang melanggar.
Apa saja?
PNS dan keluarganya dilarang mudik, ini deretan sanksi yang menunggu jika ketahuan nekat mudik, mulai dari penundaan naik gaji hingga jabatan dicopot.
Seperti yang diketahui, kondisi negara Indonesia tengah dalam penanganan pandemi virus Corona.
Kasus virus Corona di Indonesia semakin bertambah.
• 2 Hal Besar yang Harus Dilakukan Agar Indonesia Tak Jadi Pusat Baru Penyebaran Corona, Apa Saja?
• Umumkan Hasil Test Swab di Youtube & Ngaku Pasien Positif Covid-19 Pertama di NTT, ASN Ini Naik Daun

Dikutip dari Kompas.com pada 12 April 2020, terdapat 4.241 kasus virus Corona.
Dimana 373 orang meninggal dunia dan sebanyak 359 berhasil sembuh.
Banyak himbauan untuk mengurangi persebaran virus Corona.
Salah satunya adalah himbauan untuk tidak melakukan mudik.
Kementerian dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN) untuk mudik dan cuti selama masih ada pandemi virus corona ( Covid-19) di Indonesia.
Aturan PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah atau mudik, dirilis untuk mengurangi penyebaran Covid-19 yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu daerah ke daerah lain.
Dikutip dari keterangan resmi Kemenpan RB, Senin (13/4/2020), larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19.
SE ini mengganti dan mencabut SE No. 36 dan No. 41 Tahun 2020. PNS dan keluarganya tidak diperkenankan pergi ke luar daerah selama penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Apabila ASN perlu bepergian ke luar daerah dalam keadaan terpaksa atau genting, maka ASN tersebut harus mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).