Sempat Viral karena Ludahi Pengendara Mobil & Terlibat Cekcok, Bripka RS Kini Terima Hukuman
Belum lama ini viral seorang oknum polisi lalu lintas (polantas) melakukan tindakan kurang menyenangkan kepada pengguna jalan.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Belum lama ini viral seorang oknum polisi lalu lintas (polantas) melakukan tindakan kurang menyenangkan kepada pengguna jalan.
Polisi tersebut diduga melakukan pungli.
Tak hanya itu, ia juga meludahi penggendara mobil dan terlibat cekcok.
Sebelumnya, polisi tersebut juga sempat meminta uang pada pengendara lain.
Video peristiwa tersebut beredar luas di media sosial.
Banyak yang menyayangkan aksi sang polisi yang seharusnya mampu mengayomi warga.
• POPULER Viral Polisi Ludahi Pengendara Mobil, Sempat Cekcok hingga Minta Uang, Kini Diamankan
• TNI dan Polri Bentrok di Mamberamo Raya Papua, 2 Polisi Jadi Korban Meninggal Dunia

Ia justru melakukan tindakan yang jauh dari kata mengayomi.
Setelah videonya viral, belakangan terungkap identitas oknum polisi tersebut.
Ia yakni Bripka RS, Personil Unitlantas Polsek Medan Timur.
Perbuatannya sangat merugikan hingga membuat Kapolrestabes Medan merasa prihatin.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir sempat menggelar konferensi pers atas kejadian tersebut.
Ia meminta maaf khususnya pada warga Kota Medan atas apa yang dilakukan anggotanya.
• Fakta Video Viral Polisi Ludahi Pengendara Mobil, Disebut Meminta Uang & Cekcok, Akhirnya Diamankan
• VIRAL Polisi Nekat Ludahi Pengendara Mobil, Sempat Minta Uang & Saling Cekcok, Kini Ditindak Tegas
Kini Bripka RS telah diamankan dan diproses.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir mengatakan, Bripka RS melanggar PP Nomor 2/2003 terkait dengan peraturan disiplin Polri.
"Khususnya pasal, pasal 3 huruf i, pasal 5 huruf a, pasal 6 huruf b," ujarnya dikutip TribunJabar.id dari Kompas.com, Senin (13/4/2020).