Virus Corona
Menyusul DKI Jakarta dan Bogor, Pekanbaru Tetapkan PSBB, Makassar dan Bandung Baru Ajukan Permohonan
Pekanbaru menjadi daerah ke-10 yang telah disetujui pemerintah untuk melaksanakan PSBB.
Editor: Ika Bramasti
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Demi memutus rantai penyebaran virus corona, pemerintah telah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB ini sudah diterapkan di kota-kota besar yakni DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
Kali ini Wali Kota Pekanbaru, Riau, juga mengajukan PSBB dan telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Dengan demikian, Pekanbaru menjadi daerah ke-10 yang telah disetujui pemerintah untuk melaksanakan PSBB.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
• Gonjang-ganjing Aturan PSBB, DKI Jakarta Tetap Larang Ojek Online Angkut Penumpang
• Menyusul DKI Jakarta dan Bodebek, Tangerang Raya akan Mulai Berlakukan PSBB 18 April 2020

"Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes pada 12 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020," demikian Kata Terawan sebagaimana dikutip laman resmi Kemenkes, Senin (13/4/2020).
''Beberapa waktu lalu Wali Kota Pekanbaru mengusulkan PSBB, dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka PSBB di Pekanbaru bisa dilaksanakan,'' kata dia.
Adapun penularan Covid-19 di Pekanbaru telah terjadi peningkatan dan penyebaran yang signifikan.
Oleh sebab itu, PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
PSBB di Pekanbaru tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
HALAMAN SELANJUTNYA ===============================>