Breaking News:

Rumah Pensiun Jokowi Diklaim Salahi Aturan oleh Roy Suryo, Menkeu Purbaya Disentil: yang Lagi Hits

Roy Suryo klaim rumah pensiun Jokowi di Desa Blulukan, Colomadu, Kabupaten Karanganyar, menyalahi aturan yang berlaku bagi hunian mantan kepala negara

Editor: ninda iswara
Tribunnews.com/Reynas Abdila/Jeprima
RUMAH PENSIUN JOKOWI - Roy Suryo klaim rumah pensiun Jokowi di Desa Blulukan, Colomadu, Kabupaten Karanganyar, menyalahi aturan yang berlaku bagi hunian mantan kepala negara 

Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo klaim rumah pensiun Jokowi menyalahi aturan yang berlaku bagi hunian mantan kepala negara.
  • Rumah pensiun teresbut terletak di Desa Blulukan, Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
  • Roy Suryo juga menyentil Menkeu Purbaya soal aturan rumah pensiun ini.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pakar telematika, Roy Suryo, kembali menarik perhatian publik dengan komentarnya terkait rumah pensiun milik mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Rumah tersebut terletak di Desa Blulukan, Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dan kini menjadi sorotan karena dinilai menyalahi aturan yang berlaku bagi hunian mantan kepala negara.

Roy Suryo, yang pernah menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga RI pada 2013-2014, menegaskan bahwa rumah pensiun Jokowi ini “melanggar aturan, khususnya mengenai nilai maksimal rumah untuk mantan presiden.”

Pernyataan ini memicu perbincangan hangat, karena publik penasaran apakah hunian yang disebut-sebut mewah itu memang melebihi ketentuan resmi atau sekadar isu persepsi.

Menurutnya, aturan mengenai rumah pensiun untuk mantan presiden dibuat untuk menjaga kesederhanaan dan transparansi, sekaligus memastikan bahwa fasilitas yang diterima tetap proporsional.

Dengan adanya sorotan terhadap rumah di Blulukan tersebut, Roy menilai penting bagi publik untuk memahami batasan yang ditetapkan, agar tidak muncul kesalahpahaman atau kontroversi yang berlarut-larut.

Tak hanya itu, komentar Roy Suryo juga membuka diskusi lebih luas mengenai standar hunian pejabat negara setelah masa jabatannya berakhir.

Baca juga: Jokowi Sebut Proyek Whoosh Tak Cari Laba, Menkeu Purbaya Singgung Misi Regional: Ada Betulnya Juga

Beberapa pihak menilai aturan ini perlu ditegakkan secara konsisten, sementara yang lain berpendapat bahwa konteks lokal dan kebutuhan pribadi mantan presiden juga perlu dipertimbangkan.

Dengan sorotan ini, rumah pensiun Jokowi di Blulukan menjadi simbol perdebatan antara hak dan kewajiban mantan pemimpin negara, sekaligus mencerminkan bagaimana publik terus memantau setiap langkah pejabat publik, baik selama maupun setelah masa jabatan mereka.

Adapun aturan tentang pemberian rumah untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden tertuang dalam beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. Undang-undang atau UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
    Pasal 8
    Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan
    hormat dari jabatannya,masing-masing :
    a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan
    perlengkapannya;
    b. disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.
  2. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia
 

Roy Suryo: Harga Rumah Pensiun Jokowi 10 Kali Lipat dari Ketentuan Pemerintah

Roy Suryo berkata nilai rumah Jokowi melebihi nilai yang sudah ditetapkan pemerintah.

Kata pria kelahiran Yogyakarta, 18 Juli 1968 ini, nilai rumah Jokowi justru 10 kali lipat dari nilai maksimal rumah seorang mantan presiden.

Rumah pensiun Jokowi sebagai mantan presiden dibangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi, dilansir Kompas.com.

Letaknya di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, sekitar 13 menit dari Bandara Adi Soemarmo.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Tags:
Roy SuryoJokowi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved