Breaking News:

Bunuh 4 Saudaranya Karena Persoalan Harta, Kakak Beradik Dituntut Hukuman Mati, Ibu Seumur Hidup

Bunuh 4 saudaranya sendiri karena persoalan harta, kakak beradik dituntut hukuman mati, sementara sang ibu penjara seumur hidup.

Editor: Irsan Yamananda
SHUTTERSTOCK via Kompas.com.
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kakak beradik terdakwa kasus pembunuhan terhadap empat orang saudaranya sendiri dituntut hukuman mati.

Peristiwa itu terjadi di Desa Pasinggangan, Kecamatan/ Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Keduanya adalah Irvan Firmansyah alias Irvan (32) dan Achmad Saputra alias Putra (27).

Tak hanya mereka berdua, ibu terdakwa juga turut menerima hukuman.

Wanita bernama Saminah alias Minah (53) itu dituntut hukuman seumur hidup.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyumas, Antonius.

Foto-foto Rumah yang Kini Ditinggali Veronica Tan, Dulu Sempat Jadi Saksi Kehidupannya Bersama Ahok

Dikabarkan Pacaran, Verrell Bramasta dan Febby Rastanty Buka Suara soal Asmara, Akui Saling Sayang

Pernikahan Wanita Ini Hancur saat Aib Suami Terungkap, Selingkuh dengan Ibu Mertua hingga Hamil

ilustrasi penjara
ilustrasi penjara (snopes.com)

Ia membacakannya saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan melalui video conference di Kejaksaan Negeri Banyumas, Rabu (15/4/2020).

Ketiga terdakwa mengikuti sidang dari Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas.

Sementara majelis hakim berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Banyumas.

Majelis hakim  terdiri dari Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti serta Hakim Anggota Tri Wahydi dan Suryo Negoro.

Nasib 5 Artis Tajir Pemilik Gurita Kerajaan Bisnis, Kini Usahanya Merugi & Pusing Cara Gaji Karyawan

Pelajar SMK Ditahan Petugas karena Jadi Waria, Orangtua Kaget dan Syok Saat Tahu Kelakuan Sang Anak

Antonius mengatakan, terdakwa Irvan dan Putra dituntut dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 181 KUHP.

"Kami menuntut supaya majelis hakim memutus dan menjatuhkan pidana terdakwa 1 dan 2 (Irvan dan Putra) masing-masing dengan pidana mati," kata Antonius saat membacakan tuntutan.

Menurut Anton, terdakwa Irvan dan Putra terbukti secara sah telah menghilangkan nyawa orang lain dengan direncanakan.

Terdakwa juga mengubur mayat korban untuk menyembunyikan perbuatannya.

Tak cukup sampai di situ, terdakwa juga ingin menguasai barang korban.

Dalam pertimbangannya, ada bebeberapa hal yang memberatkan.

Beberapa hal yang dimaksud antara lain pembunuhan terhadap empat orang saudaranya sudah direncanakan.

Selain itu, terdakwa tidak menyesal.

Hingga akhirnya perbuatannya terungkap lima tahun kemudian.

Sedangkan Saminah dituntut dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP lebih dan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.

Donald Trump Memotong Dana untuk WHO Padahal Sumber Donor Terbesar, Tedros Adhanom Kecewa

Pelajar SMK Ditahan Petugas karena Jadi Waria, Orangtua Kaget dan Syok Saat Tahu Kelakuan Sang Anak

Kuli Bangunan Positif Corona Bohong Saat Diperiksa, Puluhan Pekerja RSUD Harus Rapid Test 2 Kali

Ia menjalani sidang terpisah dari kedua terdakwa tadi.

Saminah terbukti turut serta merencanakan pembunuhan.

Selain itu, ia juga terbukti ingin menguasai harta korban.

Sementara itu, terdakwa lain, Sania Roulitas (37), anak Minah, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.

Sania sendiri sudah menjalani proses sidang beberapa hari yang lalu.

Sania dituntut dengan pasal 480 Ayat 1 karena menjual sepeda motor milik korban Supratno (51) dan anaknya Vivin Dwi Loveana (22).

Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti mengatakan, sidang akan dilanjutkan Rabu (22/4/2020) pekan depan, dengan agenda pembacaan pembelaan dari ketiga terdakwa.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan yang terjadi pada 9 Oktober 2014 tersebut dilatarbelakangi persoalan harta.

Kasus tersebut berawal dari penemuan empat kerangka manusia di kebun belakang rumah Misem, warga Grumbul Karanggandul, Desa Pasinggangan, Kecamatan/Kabupaten Banyumas, Sabtu (24/8/2019).

Gagal Jadi Anggota Dewan & Pernah Dikaitkan dengan Gatot Brajamusti, Ini Profil Elma Theana

Dokter di Spanyol Ungkap Dugaan Gejala Baru Virus Corona, Jari Kaki Lebam Membiru, Ini Foto-fotonya

FAKTA 2 Jasad Ditemukan Tanpa Busana di Solo: Korban Pembunuhan, Diberi Minum Jus Campur Racun Tikus

Identitas keempat kerangkat itu adalah Supratno alias Ratno (51), Sugiono alias Yono (46), Heri Sutiawan alias Heri (41), ketiganya merupakan anak Misem, serta satu kerangka atas nama Vivin Dwi Loveana alias Vivin (22), anak dari Ratno.

Sebelum kerangkanya ditemukan, keempat korban sempat dikabarkan menghilang secara misterius sejak tahun 2014 silam. (TribunNewsmaker/ *)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bunuh 4 Saudaranya, Kakak Beradik Dituntut Hukuman Mati, Ibu Dituntut Seumur Hidup".

Sumber: Kompas.com
Tags:
BanyumasJawa Tengahpembunuhanpolisi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved