Breaking News:

Virus Corona

Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Corona di Gowa, Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tolak pemakaman jenazah pasien corona di Gowa, empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib.

Editor: Irsan Yamananda
snopes.com
ilustrasi penjara 2 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Empat orang di Gowa, Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka setelah menolak pemakaman jenazah korban corona.

Penetapan itu dilakukan oleh Kepolisian Resor Gowa.

Keempatnya diduga terlibat dalam penolakan warga saat berlangsung pemakaman di Jalan Teratai Indah Macanda, Kelurahan Samata, Kecamatan Sombaopu, Gowa, pada 2 April 2020.

Mereka memblokade jalan dengan membakar ban.

Selain itu, keempatnya juga menutup jalan dengan balok kayu.

Padahal, lokasi itu adalah lahan yang disiapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk jadi tempat menguburkan korban Covid-19.

2 Hari Dinyatakan Sembuh dari Corona, Pasien di Lumajang Meninggal Dunia Saat Karantina Mandiri

VIDEO Luna Maya Bareng drh Indro Soal Corona, Banjir Kritik Pedas, Fadli Zon: Bahayakan Masyarakat!

Heboh Dijodohkan dengan Luna Maya, Ini Deretan Mantan Herjunot Ali, Ada yang Pupus Setelah 7 Tahun

Covid-19 atau Virus Corona.
Covid-19 atau Virus Corona. (Kolase TribunNewsmaker- Shutterstock dan freepik)

Aksi penolakan baru bubar setelah sejumlah polisi dan anggota TNI datang.

Setidaknya, ada lima orang yang ditangkap setelah penolakan itu terjadi.

Polres Gowa memeriksa 11 saksi sebelum menetapkan keempat orang itu sebagai tersangka.

"Keempat terduga pelaku tersebut berinisial HM (48), JG (45), MY (32), dan RD (42)."

"Peran dari keempat tersangka diduga sebagai provokator dalam aksi penolakan yang dilakukan beberapa waktu lalu," ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, Jumat (17/4/2020).

46 Tenaga Medis RSUP Kariadi Positif Corona, Ganjar Mengaku Kaget, Diduga karena Pasien Tak Jujur

Rhoma Irama Ciptakan Lagu Virus Corona Di Tengah Pandemi, Punya Alasan dan Lirik Mendalam

Keempat terduga pelaku dijerat dengan Pasal 214 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat bulan dua minggu penjara dan maksimal tujuh tahun penjara.

Sedangkan Kapolres Gowa AKBP Boy Samola berharap tidak ada lagi aksi masyarakat yang menolak pemakaman korban Covid-19.

"Saya kembali ingatkan kepada warga Kabupaten Gowa untuk tidak melakukan aksi yang sama dan jika hal itu tetap dilakukan maka Polres Gowa akan tetap tegas melakukan penegakan hukum," tegasnya. (TribunNewsmaker/ *)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Penolak Pemakaman Jenazah Covid-19 di Gowa Ditetapkan sebagai Tersangka".

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
GowaSumatera Selatanvirus coronaCovid-19
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved