Breaking News:

Virus Corona

Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Corona di Gowa, Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tolak pemakaman jenazah pasien corona di Gowa, empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib.

Editor: Irsan Yamananda
snopes.com
ilustrasi penjara 2 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Empat orang di Gowa, Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka setelah menolak pemakaman jenazah korban corona.

Penetapan itu dilakukan oleh Kepolisian Resor Gowa.

Keempatnya diduga terlibat dalam penolakan warga saat berlangsung pemakaman di Jalan Teratai Indah Macanda, Kelurahan Samata, Kecamatan Sombaopu, Gowa, pada 2 April 2020.

Mereka memblokade jalan dengan membakar ban.

Selain itu, keempatnya juga menutup jalan dengan balok kayu.

Padahal, lokasi itu adalah lahan yang disiapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk jadi tempat menguburkan korban Covid-19.

2 Hari Dinyatakan Sembuh dari Corona, Pasien di Lumajang Meninggal Dunia Saat Karantina Mandiri

VIDEO Luna Maya Bareng drh Indro Soal Corona, Banjir Kritik Pedas, Fadli Zon: Bahayakan Masyarakat!

Heboh Dijodohkan dengan Luna Maya, Ini Deretan Mantan Herjunot Ali, Ada yang Pupus Setelah 7 Tahun

Covid-19 atau Virus Corona.
Covid-19 atau Virus Corona. (Kolase TribunNewsmaker- Shutterstock dan freepik)

Aksi penolakan baru bubar setelah sejumlah polisi dan anggota TNI datang.

Setidaknya, ada lima orang yang ditangkap setelah penolakan itu terjadi.

Polres Gowa memeriksa 11 saksi sebelum menetapkan keempat orang itu sebagai tersangka.

"Keempat terduga pelaku tersebut berinisial HM (48), JG (45), MY (32), dan RD (42)."

"Peran dari keempat tersangka diduga sebagai provokator dalam aksi penolakan yang dilakukan beberapa waktu lalu," ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, Jumat (17/4/2020).

46 Tenaga Medis RSUP Kariadi Positif Corona, Ganjar Mengaku Kaget, Diduga karena Pasien Tak Jujur

Rhoma Irama Ciptakan Lagu Virus Corona Di Tengah Pandemi, Punya Alasan dan Lirik Mendalam

Keempat terduga pelaku dijerat dengan Pasal 214 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat bulan dua minggu penjara dan maksimal tujuh tahun penjara.

Sedangkan Kapolres Gowa AKBP Boy Samola berharap tidak ada lagi aksi masyarakat yang menolak pemakaman korban Covid-19.

"Saya kembali ingatkan kepada warga Kabupaten Gowa untuk tidak melakukan aksi yang sama dan jika hal itu tetap dilakukan maka Polres Gowa akan tetap tegas melakukan penegakan hukum," tegasnya. (TribunNewsmaker/ *)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Penolak Pemakaman Jenazah Covid-19 di Gowa Ditetapkan sebagai Tersangka".

UPDATE: Kini Ada 5.923 Kasus Covid-19 di Indonesia, Bertambah 407

Achmad Yurianto
Achmad Yurianto (YouTube/ Kompas TV)

Sementara itu, pemerintah menyatakan bahwa masih ada penularan virus corona yang menyebabkan kasus Covid-19 di Indonesia kembali bertambah.

Dalam kurun waktu Kamis (16/4/2020) pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Jumat (17/4/2020) pukul 12.00 WIB, terdapat penambahan 407 pasien Covid-19 di Tanah Air.

Dengan demikian, kini ada 5.923 pasien Covid-19 di Indonesia, sejak kasus ini diumumkan untuk kali pertama pada 2 Maret 2020.

Pernyataan ini disampaikan juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB pada Jumat sore.

"Konfirmasi kasus positif Covid-19 adalah 5.923," ucap Yurianto.

 46 Tenaga Medis RSUP Kariadi Positif Corona, Ganjar Mengaku Kaget, Diduga karena Pasien Tak Jujur

 3 Bulan Tak Manggung Gara-gara Corona, Nassar Rela Jual Cincin Berlian & Berdagang Hand Sanitizer

 Video Tangis KSAD Jenderal Andika Perkasa & Istri Dengar Curhat Perawat Corona: Saya Ingin Memeluk

Dalam periode yang sama, menurut dia, terjadi penambahan 59 pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh.

Penambahan ini menyebabkan jumlah pasien yang dinyatakan negatif virus corona berdasarkan dua kali pemeriksaan totalnya ada 607 orang.

Akan tetapi, pemerintah juga masih menyampaikan kabar duka dengan adanya penambahan pasien yang meninggal.

Berdasarkan data yang sama, ada penambahan 24 pasien Covid-19 yang tutup usia.

Total pasien Covid-19 yang meninggal dunia saat ini ada 520 kasus.

 Minta Anies Baswedan Tutup Kantor yang Masih Beroperasi Saat PSBB, Kemenhub: Masih Buka Denda Saja

Menurut Achmad Yurianto, penambahan kasus Covid-19 ini memperlihatkan bahwa penularan masih banyak terjadi.

Dia pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama menangani penyebaran virus corona yang menyebabkan Covid-19.

"Ini adalah masalah kita bersama. Hanya kita bersama yang bisa menyelesaikan permasalahan ini," ujar Yuri.

Kasus baru di 19 provinsi

Data pemerintah memperlihatkan bahwa penambahan kasus Covid-19 masih banyak terjadi di DKI Jakarta sebagai episentrum penularan virus corona.

Ada 154 kasus baru di Ibu Kota, sehingga total kasus Covid-19 di Jakarta mencapai 2.815 pasien. 

Data juga memperlihatkan bahwa penyebaran mulai banyak terjadi di daerah. Di Sulawesi Selatan misalnya, ada penambahan 62 pasien Covid-19.

Jawa Barat juga masih mencatat penambahan kasus baru cukup tinggi dengan 58 pasien.

Berdasarkan sebaran data kasus baru Covid-19 di sejumlah wilayah, berikut paparannya:

Persebaran kasus baru Covid-19 pada 17 April 2020:

1. DKI Jakarta: 154 kasus baru

2. Sulawesi Selatan: 62 kasus baru

3. Jawa Barat: 58 kasus baru

4. Kalimantan Utara: 19 kasus baru

5. Kepulauan Riau: 19 kasus baru

6. Sumatera Selatan: 17 kasus baru

7. Kalimantan Selatan: 15 kasus baru

8. Bali: 11 kasus baru

9. Banten: 11 kasus baru

10. Papua: 9 kasus baru

11. Jawa Timur: 8 kasus baru

12. Sumatera Barat: 7 kasus baru

13. NTB: 6 kasus baru

14. Jawa Tengah: 5 kasus baru

15. Sulawesi Tengah: 2 kasus baru

16. DIY: 1 kasus baru

17. Jambi: 1 kasus baru

18. Kalimantan Tengah: 1 kasus baru

19. Riau: 1 kasus baru

Total: 407 kasus baru

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UPDATE: Kini Ada 5.923 Kasus Covid-19 di Indonesia, Bertambah 407"

Sumber: Kompas.com
Tags:
GowaSumatera Selatanvirus coronaCovid-19
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved