Breaking News:

Kabupaten Sukoharjo

Gelar Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, DPRD Sukoharjo Sepakati 7 Poin Raperda ke Perda

Dalam rapat ini, Pansus menghasilkan tujuh poin kesimpulan penting yang nantinya dituangkan dalam Raperda. 

Tayang:
Editor: Delta Lidina
TribunSolo/Anang Ma'ruf
PANSUS DPRD SUKOHARJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) dengan agenda pembahasan pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM, SUKOHARJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) dengan agenda pembahasan pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat Pansus berlangsung di ruang rapat DPRD Sukoharjo, Rabu (1/10/2025), dipimpin langsung Ketua Pansus, Dahono Marlianto, bersama Wakil Ketua, Jaka Wuryanta. 

Sejumlah perangkat daerah turut hadir dalam forum tersebut.

Dalam rapat itu, Pansus menghasilkan tujuh poin kesimpulan penting yang nantinya dituangkan dalam Raperda. 

Ketua Pansus, Dahono Marlianto, menyampaikan pembahasan telah melalui proses penyempurnaan sesuai masukan berbagai pihak, termasuk hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Baca juga: DPRD Sukoharjo Rapat Paripurna, Bupati Etik Suryani Jawab Pandangan Fraksi Terkait APBD 2026

Adapun tujuh poin kesimpulan tersebut antara lain:

1. Perubahan redaksi Pasal 13 ayat (2) dengan mengganti istilah “regresif” menjadi “degresif” untuk tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hibah wasiat atau waris. Tarif ditetapkan bertingkat, yakni 4 persen untuk nilai objek sampai Rp1 miliar, 3,5% untuk nilai Rp1–3 miliar, dan 3% untuk nilai di atas Rp3 miliar.

2. Penentuan Zona Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar menggunakan foto satelit untuk memastikan akurasi dan konsistensi, sehingga tidak terjadi ketimpangan nilai antarwarga.

3. Standar Operasional Prosedur (SOP) Validasi ditetapkan maksimal 7 hari kerja.

4. Pembayaran PBB berbasis online dengan bukti bayar digital untuk mempercepat proses, meningkatkan transparansi, serta memperbarui database kepemilikan secara otomatis.

5. Sosialisasi pajak dan retribusi kepada petugas pemungut agar pengetahuan mereka dapat disampaikan secara menyeluruh kepada masyarakat.

6. Peninjauan ulang NJOP yang melebihi harga pasar oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD).

7. Penyesuaian Raperda dengan hasil evaluasi Kemendagri dan Kemenkeu berdasarkan surat resmi nomor 900.1.13.1/4356/Keuda tanggal 16 September 2025.

“Dengan adanya penyempurnaan ini, kami berharap pelaksanaan pajak dan retribusi di Kabupaten Sukoharjo dapat berjalan lebih adil, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Dahono Marlianto.

Selanjutnya, Raperda perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 ini akan disahkan menjadi peraturan daerah setelah melalui tahap finalisasi dan persetujuan bersama. (TribunSolo.com, Anang Ma'ruf)

Sumber: Tribun Solo
Tags:
DPRD SukoharjoSukoharjo
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved