Breaking News:

7 Kasus yang Dilakukan oleh Napi Bebas karena Corona, Jambret hingga Mencuri di 4 Tempat Berbeda

Berikut 7 kasus yang dilakukan oleh napi bebas karena corona, mulai menjambret hingga mencuri di 4 tempat berbeda.

Penulis: Irsan Yamananda
Editor: ninda iswara
snopes.com
ilustrasi penjara 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Beberapa hari yang lalu, publik dihebohkan dengan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham) sebagai dampak dari pandemi corona.

Mereka telah membebaskan sekira 36 ribu narapidana dari penjara melalui program asimilasi dan integrasi dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di penjara.

Program tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Tak sedikit dari mereka yang takut para napi tersebut berulah kembali karena kondisi ekonomi di tengah wabah memang sedang tidak baik.

Ketakutan tersebut akhirnya terbukti juga.

Tak sedikit dari para napi tersebut kembali dicokok polisi.

Kasus Napi Bebas karena Corona Berulah Lagi: Jambret, Ngamuk di Rumah Makan, Hingga Kurir Narkoba

Puluhan Napi Bebas karena Virus Corona Kembali Berulah, Kemenkumham: Kami Juga Sedang Pusing

Menolak Dibebaskan, Napi Ini Pilih Ditahan Lagi, Ternyata Sedih Menyimpan Kenyataan Ini Seorang Diri

ilustrasi penjara 2
ilustrasi penjara 2 (snopes.com)

Pasalnya, setelah bebas dari penjara tersebut mereka bukannya jera, namun justru kembali berulah.

Kejahatan yang dilakukan oleh para eks napi itu pun bervariasi.

Mulai dari penjambretan hingga kurir narkoba.

Mengutip dari berbagai sumber, simak 7 kasusnya berikut ini:

1. Terlibat penjambretan untuk kebutuhan hidup

Ilustrasi Perampokan
Ilustrasi Perampokan (TribunJabar/ Net)

Belum genap sepekan menghirup udara bebas, dua orang residivis bernama M Bahri (25) warga Gundih, Surabaya dan Yayan (23) warga Margorukun, Surabaya, kembali diamankan polisi.

Mereka terpaksa ditangkap karena terlibat dalam kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Darmo Surabaya, Kamis (9/4/2020).

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Ipda I Gede Made Sutayana saat dikonfirmasi mengatakan, dua pelaku penjambretan yang berhasil ditangkap tersebut diketahui merupakan seorang residivis.

Mereka baru saja keluar dari Lapas Lamongan setelah mendapat program asimilasi dari pemerintah.

Halaman
1234
Tags:
narapidanavirus coronaCovid-19narkobapolisimencuri
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved