Nekat Todong Wanita di Angkot, Napi Bebas karena Corona di Tanjung Priok Ditembak Mati Petugas
Nekat todong wanita di angkot, eks napi asimilasi di Tanjung Priok ditembak mati oleh petugas.
Editor: Irsan Yamananda
Tak tanggung-tanggung, pemuda ini sudah melakukan 4 kali pencurian di lokasi yang berbeda semenjak dirinya bebas dari Lapas kelas 2 A Pontianak 7 hari lalu.
Akibatnya, GR bersama dua temannya yakni MT (23) dan ES (27) diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Senin (13/4/2020).
"3 tersangka berhasil dibekuk, mirisnya salah satu dari pelaku baru saja mendapatkan pembebasan dari Lembaga pemasyarakatan pada 6 April 2020,"ujar Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Donny Charles Go. Selasa (14/4/2020) mengutip dari TribunPontianak.com.
Ia menerangkan penangkapan tersangka pencurian ini dilakukan oleh Unit 2 Resmob bersama dengan Polsek Sungai Raya pada 13 April 2020.
“Diawali dari laporan pencurian sebuah handphone di JL. Parit Tengkorak Gg. Perdana Kubu Raya, Tim Resmob melakukan konsolidasi bersama Polsek Sungai Raya untuk melakukan penyisiran diwilayah tempat kejadian perkara (TKP)”tutur Donny.
Dari hasil penyisiran dan mengumpulkan informasi dari masyarakat, petugas akhirnya mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di daerah Parit Baru Kubu Raya.
“Sekitar pukul 20.00 WIB, dilakukan penangkapan di depan Minimarket di Daerah Parit Baru” jelasnya.
Dari hasil pengembangan Tim Resmob terhadap tersangka GR. Setidaknya ia sudah melakukan 4 kali aksi pencurian semenjak mendapatkan pembebasan, dengan target utama sejumlah perumahan di wilayah Kubu Raya.
“GR ini, baru mendapatkan asimilasi dari Lapas II Pontianak tanggal 6 April 2020. Dan saat dilakukan pengembangan oleh Resmob, GR setidaknya sudah 4 kali melakukan aksi kejahatan. Mulai tanggal 8 April, berarti 2 hari setelah bebas sudah mencuri lagi” ungkap Donny
“Untuk aksi lainya, GR melakukan pada tanggal 9 April diwilayah Tanjung Hulu, 11 April 2020 di jalan Parit Bugis dan 13 April di Jalan Parit Tengkorak. Semua barang bukti berupa Handphone dengan berbagai merk” tambahnya
Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar untuk diproses hukum lebih lanjut.
3. Ditangkap karena jadi kurir ganja

Dua orang kurir ganja bernama Bayu (24) dan Ikhlas (29), diamankan Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.
Dua pelaku tersebut diketahui seorang residivis, dan salah satunya baru saja bebas dari penjara karena mendapat program asimilasi dari pemerintah.
Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma mengatakan, napi yang dibebaskan karena program asimilasi Covid-19 bernama Ikhlas.
Sedangkan Bayu sudah lebih dulu bebas karena masa tahanannya telah berakhir sejak 2 April lalu.
"Jadi, hanya Ikhlas saja yang merupakan warga binaan dari asimilasi karena corona," kata Surya, Rabu (8/4/2020).