POPULER Meski Dilarang Jokowi, Bupati Klaten Tetap Perbolehkan Warganya Mudik dengan Syarat Ini
Walau sudah dilarang Presiden Jokowi, Bupati Klaten tetap perbolehkan warganya mudik: Kami tak mau masyarakat di perantauan kelaparan.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Maklumat larangan mudik di tahun ini resmi dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Larangan tersebut Jokowi sampaikan dalam rapat terbatas yang digelar Selasa (21/4/2020).
Kendati demikian, payung hukum resmi untuk pemberian sanksi larangan mudik belum selesai dirampungkan.
Menurut Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan (Plt Menhub) Luhut Binsar Pandjaitan, aturannya bakal dikebut sehingga bisa selesai dan berlaku pada 24 April 2020.
"Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 april 2020. Ada sanksi-sanksinya tapi sanksi efektif 7 Mei," kata Luhut seperti dikutip dari Kompas.com.
Mengenai hal ini, Bupati Klaten Sri Mulyani, punya keputusan yang sedikit berbeda.
• Jokowi Baru Larang Mudik, Pemerintah Ungkap Alasannya, Klaim Sudah Dipersiapkan Sejak Jauh Hari
• Presiden Jokowi Larang Mudik & Berlaku 24 April, Ini Sanksi Bagi Warga yang Melanggar
• Mudik Lebaran 2020 Resmi Dilarang Pemerintah, Berlaku 24 April 2020, Sanksi Melanggar Efektif 7 Mei

"Kami tidak mau masyarakat kami di perantauan di sana, tidak bisa makan, kelaparan dan telantar di sana," ungkap dia di Kantor Desa Glodogan, Klaten Selatan, Klaten, Kamis (22/4/2020) seperti yang dikutip dari TribunSolo.com.
"Tetapi jika ada perantau asal Klaten yang terpaksa untuk mudik, tapi persilahkan dengan syarat," ucap Sri.
Sri memaparkan syarat-syarat untuk perantau Klaten diperbolehkan mudik ke Klaten jika tidak mendapat jaring pengamanan sosial (JPS) atau bantuan untuk bertahan hidup di perantauan.
"Jika memang di sana mereka benar-benar tidak menerima JPS, bisa mudik," jelasnya.
• Dinyatakan Sembuh dari Corona, Pasien Ini Justru Meninggal Dunia, Mudik dari Jakarta, Ini Faktanya
• Mundur dari Stafsus Milenial, Ini Perjalanan Adamas Syah Belva Devara, Tersandung Kartu Prakerja
"Namun untuk yang memang mendapatkan JPS di sana, jangan mudik ke Klaten," ucap Sri menekankan.
Sri menjelaskan, jika warganya yang di perantauan tidak memiliki bekal dan mendapatkan JPS, mereka bisa kelaparan serta terlantar.
Sri mengatakan akan menjamin ekonomi dan perut mereka bagi perantau yang terpaksa mudik karena tidak bisa makan di sana.
"Jika memang terpaksa untuk mudik karena disana telantar, silahkan tapi harus jalani isolasi selama 14 hari," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan tersebut.
Adapun skema yang disiapkan adalah pembatasan lalu lintas.
Angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang untuk keluar dari zona merah Covid-19.
“Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi.
Dalam upaya menegakkan peraturan, menurut Budi, diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran di samping pengawasan dan pemantauan langsung oleh anggota dan Polri.
Adapun sanksi yang bisa diterapkan ialah Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Bisa diambil dari sana. Jadi sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujar Budi di keterangan tertulis.
Sementara untuk hukuman paling berat, sebagaimana tertuang dalam pasal 93, ialah kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.
• Dicopot Erick Thohir dari Komut Pelindo 1, Refly Harun Terima Kasih ke Rini Soemarno Hingga Jokowi
• VIRAL Ayah Aniaya Anak Lalu Direkam Agar Istri Mau Pulang: Aku yang Sekolahkan Kau, Bukan Mamakmu
• Mundur dari Stafsus Milenial, Ini Perjalanan Adamas Syah Belva Devara, Tersandung Kartu Prakerja
Di sisi lain, Wali Kota Depok Mohammad Idris meminta Presiden RI Joko Widodo agar menerbitkan petunjuk jelas bagi pemerintah daerah terkait larangan warga untuk mudik ke kampung halaman.
Idris beranggapan, petunjuk jelas dari Kepala Negara berupa peraturan akan membuat segala persoalan yang ditemui di lapangan terkait larangan mudik menjadi jelas.
"Presiden mengeluarkan semacam SK (surat keputusan), menurut saya sih agar aturan ini lebih kuat, paksaan untuk tidak mudik," jelas Idris kepada wartawan, Selasa (21/4/2020).
• Kabar Gembira di Tengah Corona Merebak! Pemerintah Jokowi Buka Peluang Diskon Untuk Listrik 1.300 VA
Ia berharap, pemerintah pusat tidak menyerahkan mekanisme larangan mudik ke pemerintah daerah.
Idris mencontohkan kemelut yang terjadi saat ini terkait distribusi bantuan sosial yang dipicu tidak jelasnya mekanisme dari pemerintah pusat.
"Nanti, kalau diminta (mekanisme) lagi dari kami, mohon maaf. Nanti sulit lagi, seperti Banpres (bantuan presiden) yang sekarang, termasuk Bangub (bantuan gubernur), tata laksana dan mekanismenya tidak ada. Akhirnya kami buat sendiri," ungkap Idris.
Menurut pendapat Idris, Presiden Jokowi perlu menerbitkan instruksi secara gamblang mengenai teknis larangan mudik terkait beragam aspek terkait.
Perusahaan otobus (PO), misalnya, harus diatur secara konkret operasinya di tengah larangan mudik agar timbul kepatuhan.
"Kalau memang sudah menjadi instruksi presiden, atau SK, atau apa pun namanya, akan kami sosialisasi ke PO-PO untuk menaati aturan ini," ujar Idris.
"Artinya ya mereka tidak beroperasi, kecuali nanti ada pengecualian-pengecualian, barangkali misalnya orangtuanya sakit berat, kan repot juga," lanjut dia.
"Makanya, harus ada tadi tata laksananya yang jelas," Idris mengakhiri. (TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Walau Dilarang Jokowi, Bupati Klaten Perbolehkan Warga Perantauan yang Terlantar & Kelaparan Mudik.