Deretan Fakta Dokter Puskemas di Batam Cabuli Siswi Magang, Kronologi hingga Nasib Pelaku
Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang oknum dokter yang bertugas di salah satu puskesmas di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Bahkan saat memeluk korban, sang dokter sengaja menyentuh bagian tubuh korban.
Pada saat itu, Korban juga mengaku berusaha untuk melepaskan diri dari pelukan sang Dokter, namun usahanya gagal.

Selamat Karena Siswa Magang Lain Datang
Beruntung tak lama berselang, beberapa saat datang siswa magang lainnya yang hendak keruangan tersebut.
Sehingga akhirnya korban berhasil melepaskan pelukan sang dokter kepada korban.
"Saat ada siswa lainnya yang ingin masuk keruangan tersebutlah,
kesempatan korban untuk melepaskan pelukan dokter dan keluar dari ruangan tersebut," papar Betty.
Atas dugaan tersebut, Betty mengaku sang dokter akan dijerat Pasal 294 ayat 2 ke 1e KUHP tentang tindak asusila dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pelaku Tetap Ngantor
Sementara itu, Kepala Puskesmas Sei Lekop Batam, Erizal yang merupakan atasan oknum dokter tersebut mengaku telah memberikan sanksi kepada oknum dokter tersebut.
Dimana sanksinya berupa surat teguran kepada dokter AP.
Namun demikian Erizal mengakui, AP tetap masuk kantor.
"Kami hanya bisa memberikan sanksi kedisiplinan,
untuk proses hukum kami serahkan sepenuhnya kepihak kepolisian," kata Erizal melalui telepon, Selasa (5/5/2020).
Diakui Erizal sebelumnya, dirinya sempat berharap kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.