Breaking News:

VIRAL Video Ferdian Paleka Ditelanjangi dan Digunduli di Sel Tahanan, Begini Penjelasan Polisi

Penjelasan polisi soal viralnya video Ferdian Paleka digunduli dan ditelanjangi di sel tahanan pakai HP selundupan.

Tayang:
Editor: Ika Bramasti
TribunJabar/IG@garizluis37
Ferdian Paleka 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Viral video video yang memperlihatkan YouTuber Ferdian Paleka dan teman-temannya mendapatkan perundungan (bullying) di ruang tahanan Polrestabes Bandung dari tahanan lain.

Dalam video tersebut, terlihat Ferdian dan temannya hanya mengenakan celana dalam dengan kepala plontos.

Kedua tersangka itu kemudian terlihat masuk dalam tempat sampah berwarna kuning di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Bandung.

Tak sampai di situ, keduanya pun melakukan squat jump dan push up.

Perekam perundungan itu kemudian meminta Ferdian untuk mengucapkan kata aing belegug (saya bodoh), yang kemudian diikuti oleh pembuat video prank sembako berisi sampah itu.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya membenarkan perundungan yang terjadi di sel tahanan Polrestabes Bandung.

 Disebut Bantu Hilangkan Jejak Anak dari Kejaran Polisi, Ayah Ferdian Paleka Terancam Jadi Tersangka

 Respon 5 Artis setelah Ferdian Paleka Ditangkap, Istri Ajun Perwira hingga Nikita Mirzani Buka Suara

Ferdian Paleka di penjara
Ferdian Paleka di penjara (Twitter/@twitkabarjabar)

Menurut Ulung, para tahanan di sel tersebut tidak menyukai Ferdian.

"Itu terjadi karena tahanan tidak suka terhadap kelompok ini karena memberikan bantuan berisi sampah, mereka tidak suka, sehingga tahanan ini melakukan pem- bully-an kepada Ferdian cs," kata Ulung saat ditemui di Mapolretabes Bandung, Sabtu (9/5/2020).


Kata Ulung, video tersebut direkam tahanan lainnya melalui ponsel.

HALAMAN SELANJUTNYA ==========================>

 
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Ferdian Palekafakta penangkapan Ferdian Paleka youTuber prankvideo Ferdian Paleka dibully di sel
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved