Berita Viral
Sosok Rolland Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Gugat PT KAI Rp100 M, Uang untuk Korban, Advokat Muda
Inilah sosok Rolland penumpang KA Argo Bromo Anggrek yang gugat PT KAI Rp100 M, sebut uangnya untuk korban, advokat muda.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Ringkasan Berita:
- Seorang penumpang KA Argo Bromo Anggrek bernama Rolland E Potu mengajukan gugatan pada PT KAI.
- Gugatan tersebut mencapai nilai Rp100 miliar yang disebutnya diperuntukkan bagi para korban.
- Ia juga menggugat pengembalian tiket sebesar Rp800 ribu sebagai bagian dari tuntutannya.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang penumpang KA Argo Bromo Anggrek bernama Rolland E Potu mengajukan gugatan besar terhadap PT Kereta Api Indonesia.
Gugatan tersebut mencapai nilai Rp100 miliar yang disebutnya diperuntukkan bagi para korban kecelakaan.
Ia menegaskan bahwa dana tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sepenuhnya bagi korban luka maupun meninggal dunia.
“Rp 100 Miliar tersebut diperuntukkan korban meninggal dunia atau luka, dan Penggugat (saya) tidak akan mengambil sedikit pun," jelas Ronald.
Selain itu, ia juga menggugat pengembalian tiket sebesar Rp800 ribu sebagai bagian dari tuntutannya.
Rolland sendiri merupakan seorang advokat yang menjadi saksi langsung dalam peristiwa kecelakaan tersebut.
Ia berada di dalam kereta saat insiden tragis itu terjadi pada Senin (27/4/2026) malam.
Kereta tersebut diketahui berangkat sekitar pukul 20.30 WIB sebelum kecelakaan terjadi.
Baca juga: Usai Kecelakaan Maut KRL & KA Argo Bromo Anggrek, Dirut KAI Temui Anak Korban Bantu Biaya Sekolah
Saat kejadian berlangsung, ia berada di gerbong 5 kelas eksekutif bersama penumpang lainnya.
Dalam kesaksiannya, ia menggambarkan situasi yang mencekam dan penuh kepanikan.
Lampu di dalam gerbong tiba-tiba padam sehingga membuat suasana semakin kacau.
Proses evakuasi pun tidak berlangsung cepat dan memakan waktu cukup lama.
"Saya di gerbong 5 executive. Dan mengalami lampu mati satu gerbong, evakuasi baru sekitar 20 menit. Banyak yang teriak-teriak," kata Ronald ketika dihubungi Kompas.com pada Senin (4/5/2026).
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya kekurangan dalam sistem keselamatan dan penanganan darurat.
Ronald pun telah mendaftarkan gugatan tersebut sebagai langkah hukum untuk mendorong pertanggungjawaban serta keadilan bagi seluruh korban.