Breaking News:

KRONOLOGI LENGKAP Terbongkarnya Jualan Daging Sapi Ternyata Babi di Bandung, Sudah Setahun Operasi

Berikut kronologi lengkap terbongkarnya penjualan daging sapi ternyata babi di Bandung, Jawa Barat. Sudah beroperasi selama setahun.

Editor: Irsan Yamananda
Polresta Bandung
Polisi menangkap pedagang daging babi yang diserupakan dengan daging sapi di Bandung. 

Hendra mengatakan, MP dan T mengaku mendapat pasokan daging babi dari Solo, Jawa Tengah, dengan harga Rp 45.000.

Menurut Hendra, daging tersebut dijual oleh para pelaku di Pasar Baleendah, Banjaran, dan Majalaya.

"Dia telah menjual daging babi sekitar satu tahun."

"MP dan T menjualnya Rp 60.000 per kg dan ditingkat pengecer dijual Rp 75.000-Rp 90.000 per kg," katanya.

"Selama sekitar satu tahun, mereka telah menjual sekitar 63 ton, atau sekitar 600 kilogram per minggunya," sambung Hendra.

JAWABAN & Soal Kelas 1 - 3 SD TVRI Rabu 13 Mei 2020, Mengapa Chandra Harus Membantu Orang Tuanya

Main ke Rumah Mantan Istri, Gading Marten Buat Gisel Protes: Mukaku Lagi Kucel Difoto-fotoin

TRAGIS! Remaja 16 Tahun Tewas Dibantai Keluarganya Sendiri, Warga Sebut Gara-gara Kesurupan Massal

Dia menjelaskan, dalam melakukan aksinya, para pelaku ini menggunakan boraks agar daging babi ini menyerupai daging sapi.

"Ada tekniknya dengan menggunakan boraks ini."

"Diolah kemudian menyerupai daging sapi dan dijual seharga daging sapi," jelas Hendra.

Pada saat dijual di pasar, para pelaku menyebut daging itu sebagai daging sapi.

"Sehingga, warnanya lebih merah menyerupai daging sapi."

"Sebab, perbedaan daging sapi dan babi, daging babi warnanya lebih pucat," katanya.

Hendra mengatakan, diduga daging itu telah beredar kepada para pembeli, baik untuk konsumsi rumah tangga maupun para penjual bakso di tiga kecamatan itu.

Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya freezer, timbangan, satu kilogram boraks, mobil, motor, dan besi pancing untuk menggantung daging.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 91 A jo Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Ancaman pidana 5 tahun penjara," tegasnya.

VIRAL Ibu Pergoki Cupang di Leher Putrinya, Akhirnya Mengaku Pernah Hubungan Intim dengan 5 Pria

VIRAL Foto Anak Disabilitas Tinggal di Kandang Kambing, Kumuh & Berbau, Ini Kisah Pilu di Baliknya

Jenguk Roy Kiyoshi, Evelin Nada Anjani Ungkap Kondisi Sang Mantan, Drop & Stres Di-bully Netizen

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
BandungJawa Baratsapibabi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved