Breaking News:

Iuran BPJS Naik Hampir 100 Persen: Ini Rincian Biayanya, Alasan Hingga Ingin Menjaga Kualitas

Presiden Joko Widodo memutuskan kembali menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Editor: Ika Bramasti
Kolase Tribunstyle.com, Instagram @jokowi
Presiden Joko Widodo naikkan iuran BPJS Kesehatan 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah kembali menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Untuk tahun ini, pada beberapa kelas BPJS naik hampir 100 persen.

Meski sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA Nomor 7P/HUM/2020, tapi Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 34.

Dalam pasal itu diketahui bahwa kenaikan iuran terjadi pada Kelas I dan Kelas II mandiri.

Hal itu akan dimulai pada Juli 2020.

Selain itu dalam pasal 34 juga dijelaskan mengenai perubahan subsidi yang diberikan pemerintah.

 Sempat Dibatalkan MA, Jokowi Naikkan Kembali Iuran BPJS, Ini Rincian yang Harus Dibayar Peserta

 KABAR GEMBIRA di Tengah Corona! Setelah Token Listrik Gratis, Begini Nasib Untung Bagi Peserta BPJS

1. Perincian iuran BPJS Kesehatan

Berikut ini iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri pada Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020:

  • Kelas 1 Rp 150.000
  • Kelas 2 Rp 100.000
  • Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500)

Kenaikan pada iuran kelas I hampir 100 persen. Sebelumnya, pada April-Juni 2020, Peserta Kelas I hanya membayar Rp 80.000.

HALAMAN SELANJUTNYA ==========================>

 
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Jokowi naikkan iuran BPJSBPJSBPJS KesehatanTarif baru BPJS
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved