Sebut Napi yang Bebas karena Program Asimilasi Bukan Penjahat, Polisi: Mereka Dinilai Aman
Sebut napi yang bebas karena program asimilasi sudah bukan penjahat lagi, polisi: Mereka sudah dinilai aman.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Narapidana (Napi) yang bebas karena program asimilasi sudah bukan penjahat lagi.
Begitulah isi pernyataan Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Audie S Latuheru.
Menurutnya, mereka sudah bisa kembali menjadi masyarakat biasa setelah bebas dari penjara.
"Mereka dinilai aman dan mereka berkesempatan menjawab pikiran masyarakat bahwa mereka bukanlah penjahat lagi," kata Audie dalam acara pengarahan di Aula Maryam, di Kedoya, Jakarta Barat, Selasa (12/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Ia menjelaskan, para napi ini memiliki kesempatan untuk menjalani kehidupan baru di tengah masyarakat.
"Mereka juga orang-orang yang ingin menjalani kehidupannya dengan baik," sambung Audie.
• Eks Napi Asimilasi Berulah Lagi, Masinton Pasaribu: Kok Bisa Dibebaskan Tidak Ada Monitoring?
• Kepulangannya Ditolak Istri, Napi Asimilasi di Padang Nekat Bakar Rumah Mertua Setelah Bebas
• Bagikan Berita Lapas Dibakar Napi Cemburu Tak Dapat Asimilasi, Hotman: Pak Menteri, Ini Salah Siapa?

Untuk itu, Audie mengingatkan kepada 372 napi yang bebas agar menjauhi tindakan yang melanggar hukum.
Selain itu, ia juga berharap mereka bisa membantu polisi menjaga dan menertibkan wilayah Jakbar.
Audie juga punya ajakan bagi para narapidana belum dapat pekerjaan.
Pihak Polres dalam waktu dekat juga akan mengajak mereka menyalurkan bantuan sembako kepada warga di tengah pandemi virus Corona.
• POPULER - Marak Kejahatan, Yasonna Minta Napi Asimilasi Tak Disalahkan, Hotman: Ngomong Apa Sih
• Marak Kejahatan, Yasonna Laoly Minta Napi Asimilasi Tak Disalahkan, Hotman Paris: Ngomong Apa Sih
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 372 napi mendapat program asimilasi.
Ratusan napi itu bertempat tinggal di wilayah Polres Metro Jakbar bebas.
Turut hadir dalam acara pengarahan bagi para napi yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana.
Dalam kesempatan ini Nana juga memberikan bantuan sosial berupa paket sembako secara simbolis kepada puluhan napi asimilasi.
Polri Catat 106 Napi Asimilasi Covid-19 Kembali Lakukan Tindak Pidana
Sementara itu, Polri mencatat sebanyak 106 narapidana penerima asimilasi dan pembebasan bersyarat akibat wabah Covid-19 kembali melakukan kejahatan.
“Sampai dengan hari ini terdapat 106 napi asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana tersebar di 19 Polda,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui telekonferensi, Selasa (12/5/2020).
Kasusnya tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, DKI Jakarta, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Utara.
Ia mengungkapkan, tiga polda dengan jumlah kasus tertinggi yaitu, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Jawa Barat.
Polda Jawa Tengah dan Sumut masing-masing menangani 13 kasus napi asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana. Sementara, Polda Jabar menangani 11 napi.
• POPULER - Dapat Asimilasi Corona, Eks Napi di Solo Kembali Berulah, Mencuri Setelah Bebas
• Eks Napi Asimilasi Dibunuh Tetangga Saat Tagih Hutang, Pelaku Terganggu dengan Ketukan Pintu Korban
• Eks Napi Asimilasi Berulah Lagi, Masinton Pasaribu: Kok Bisa Dibebaskan Tidak Ada Monitoring?
Ramadhan mengungkapkan, kejahatan yang dilakukan para napi tersebut pun beragam.
“Jenis kejahatan yang umum dilakukan oleh para napi asimilasi sesuai data adalah pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, curanmor, penyalahgunaan narkoba, penganiayaan dan kasus pencabulan terhadap anak,” ungkapnya.
Adapun data Kementerian Hukum dan HAM per 10 Mei 2020 mencatat, pembebasan narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi berjumlah 39.273 orang.
"Dengan rincian sebagai berikut, asimilasi narapidana dan anak 37.014 orang, integrasi narapidana dan anak 2.259 orang," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reinhard Silitonga dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (11/5/2020).
Untuk diketahui, pembebasan narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi diberlakukan Kementerian Hukum dan HAM sejak merebaknya pandemi Covid-19.
Program ini diterapkan dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di penjara.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta publik memberi kesempatan kedua bagi para narapidana yang dibebaskan lewat program tersebut. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Napi yang Sudah Bebas Bukan Lagi Penjahat".
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Sebut Napi yang Bebas karena Program Asimilasi Bukan Penjahat Lagi, Polisi: Mereka Dinilai Aman.