Breaking News:

Foto Ramainya Antrian di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta Jadi Viral, Angkasa Pura II Buka Suara

Foto antrian Bandara Soekarno Hatta yang ramai menjadi viral, pihak Angkasa Pura II buka suara mengenai kebenarannya

ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL
Antrian di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta Jadi Viral 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Beredar foto antrian di Bandara Soekarno Hatta yang membuat masyarakat bingung.

Apalagi di tengah himbauan dilarang mudik oleh Pemerintah.

PT Angkasa Pura II memberi penjelasan mengenai hal ini.

Foto antrian Bandara Soekarno Hatta yang ramai menjadi viral, pihak Angkasa Pura II buka suara mengenai kebenaran

Seperti yang diketahui, pandemi virus Corona tengah menjadi permasalahan kesehatan di Indonesia.

Untuk mencegah penularan, pemerintah memberlakukan banyak hal.

Cerita Millane Fernandez, Kenang 14 Jam Mendebarkan di Pesawat Full Penumpang saat Pandemi Corona

Pernyataan Budi Karya Izinkan Pebisnis Naik Pesawat Komersil Tuai Polemik, Kemenhub Beri Klarifikasi

Salah satunya adalah membatasi transportasi umum.

Pemerintah juga menghimbau agar masyarakat tidak melakukan tradisi mudik di tahun 2020 ini.

Salah satu transportasi yang dibatasi adalah pesawat.

Maskapai komersil tak beroperasi selama 24 April hingga 1 Juni 2020.

Dengan dibatasinya transportasi umum, diharapkan virus Corona tak menyebar luas.

Namun, beredar sebuah foto di media sosial yang membuat kaget masyarakat.

Hal tersebut adalah foto ramainya antrian di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta.

Foto tersebut tak pelak membuat masyarakat mengkritik dan bertanya-tanya.

Setelah viral, pihak PT Angkasa Pura II (Persero) memberikan penjelasan.

Dikutip dari Kompas.com, antrean tersebut di posko pemeriksaan dokumen perjalanan di Terminal 2.

Angkasa Pura menyebut jika antrian hanya terjadi selama satu jam.

Antrean awalnya terjadi pada pukul 04.00 WIB hingga 05.00 pada 14 Mei 2020.

Hingga kini, antrean sudah tidak terjadi lagi.

Kondisi Terminal 2 Bandara Soetta pada 14 Mei 2020
Kondisi Terminal 2 Bandara Soetta pada 14 Mei 2020 (Angkasa Pura)

Senior Manager Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga mengatakan, personel AP II sudah berupaya mengatur antrean.

Namun, calon penumpang pesawat yang datang terlalu banyak di Terminal 2 Gate 4.

“Antrean di posko verifikasi dokumen terjadi mulai pukul 04.00 WIB, di mana calon penumpang memiliki tiket pesawat untuk penerbangan antara pukul 06.00-08.00 WIB," kata Febri dalam keterangan pers kepada Kompas.com, Kamis.

"Di antara pukul tersebut terdapat 13 penerbangan dengan keberangkatan hampir bersamaan, yaitu 11 penerbangan Lion Air Group dan dua penerbangan Citilink," lanjutnya lagi.

Seperti diketahui, terdapat pengecualian dalam pembatasan ini.

Calon penumpang diminta melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sebagai syarat untuk bisa memproses check in.

"Verifikasi dokumen dilakukan oleh personel gabungan dari sejumlah instansi yang masuk dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang ada di posko pemeriksaan,”

Dokumen yang diverifikasi antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, dan surat bebas Covid-19.

Selain itu, dokumen lainnya sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran No 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Pesawat
Pesawat (Simon Belcher/Global Look Press)

Pesawat Komersil Dilarang Angkut Penumpang Mulai 24 April Hingga 1 Juni 2020

Pemerintah memutuskan melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Pemerintah membatasi transpostasi, salah satunya udara.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi moda transportasi udara.

“Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter) mulai 24 April sampai 1 Juni 2020,” ujar Novie saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).

Novie menambahkan, aturan ini berlaku secara menyeluruh.

Artinya, aturan ini diterapkan tidak hanya di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.

“Aturan ini dikecualikan bagi pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional,” kata Novie.

Selain itu, pengecualian juga untuk operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA.

Lalu, Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

Kemudian, untuk operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial).

Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi serta pangan.

“Operasional lainnya dengan seizin dari menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19,” ucap dia.

Kendati begitu, Novie memastikan pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan seperti biasa.

Lalu, pelayanan bandar udara tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut cargo.

“Untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan koordinasi baik dengan steakholder terkait maupun dengan Bandara di wilayah pengawasannya terhadap kegiatan pelarangan mudik,” kata Novie.  

(Tribunnewsmaker.com/Talitha)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pesawat Komersil Dilarang Angkut Penumpang Mulai 24 April sampai 1 Juni 2020

Dan di Tribunnews.com, Viral Foto Antrian di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta yang Ramai, Pihak Angkasa Pura II Buka Suara

Tags:
Bandara Soekarno Hattaviralvirus coronaAngkasa Pura
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved