Breaking News:

Kasus Penjualan Surat Keterangan Bebas Covid-19 Palsu: 7 Orang Ditahan, Ini Langkah Wakapolri

Beredar postingan viral soal penjualan surat keterangan bebas Covid-19, berikut deretan fakta soal kasusnya!

Editor: Irsan Yamananda
Tangkapan layar Facebook
Surat keterangan bebas Covid-19 yang dijual secara online 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Beberapa hari terakhir, warganet dihebohkan postingan viral soal surat keterangan bebas Covid-19.

Seperti diketahui, surat tersebut diperjualbelikan secara bebas di media sosial.

Sontak, postingan ini jadi viral dan ramai diperbincangkan publik.

Usut punya usut, surat tersebut dijual di sekitar Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali.

Salah seorang pemilik akun Facebook mengunggah foto surat keterangan yang ternyata merupakan barang palsu.

Dalam postingan yang beredar, kop suratnya tertulis UPTD Puskesmas II Dinas Kesehatan, Kecamatan Denpasar Barat.

 4 Kontroversi Indira Kalistha, Disebut Remehkan Corona hingga Sempat Dianggap Ejek Kulit Sawo Matang

 Kisah Ibu-Ibu TBC Positif Corona Bikin Pusing Petugas Medis, Pilih Pulang Berobat ke Dukun

 Jatuh Bangun Bisnis Inul Daratista, Dipandang Sebelah Mata, Banyak Pesaing, Kini Terdampak Corona

Tangkapan layar surat dokter dan bebas covid-19 di toko online
Tangkapan layar surat dokter dan bebas covid-19 di toko online (Istimewa)

Berdasarkan keterangan sang pemilik akun, surat keterangan sehat itu dijual seharga Rp 250.000.

Rupanya, para pelaku penipuan sudah diamankan oleh Polda Bali.

“Kemarin terjadinya di Bali.Sudah ditangani oleh Pak Kapolda Bali dan pelakunya sudah ditangkap,” tutur Guntur seperti dikutip dari Kompas.com.

Lantas seperti apa deretan fakta mengenai kasus ini? Simak ulasannya berikut ini:

Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Corona, AHY: Rakyat Bagai Jatuh, Tertimpa Tangga

Update Virus Corona Nasional Jumat 15 Mei 2020: Total 16.496 Kasus, Sembuh 3.803 Orang

Tiga Orang DItangkap

Polisi menangkap dua kelompok penjual surat keterangan bebas Covid-19 palsu di kawasan Gilimanuk, Jembrana, Bali, dengan total tujuh tersangka.

Polres Jembrana awalnya menangkap tiga tersangka terlebih dahulu.

Penangkapan itu bermula dari adanya informasi terkait transaksi jual beli surat keterangan sehat di sekitar Pasar Gilimanuk kepada para pengemudi travel.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Tersangka FMN (35) lalu tertangkap basah ketika sedang bertransaksi. FMN diketahui berprofesi sebagai pengemudi travel.

 6 Fakta Indira Kalistha, YouTuber Viral karena Anggap Enteng Corona, Tak Pakai Masker & Cuci Tangan

 Terus di Rumah saat Pandemi Corona, Sandra Dewi Ngaku Nafsu Makannya Bertambah dan Takut Hamil Lagi

Halaman
123
Tags:
surat keterangan bebas Covid-19Covid-19virus coronaBali
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved