Kota Tegal Tutup PSBB dengan Sirine & Pesta Kembang Api di Alun-alun, Warga Diminta Tak Berkerumun
Heboh kabar kota Tegal akan menutup kegiatan PSBB dengan sirine dan pesta kembang api di alun-alun, warna diminta tak datang ke alun-alun
Editor: Talitha Desena
"Termasuk seluruh wilayah perbatasan akan kita tutup, tidak pakai water barrier namun MBC beton. Yang dibuka hanya jalan provinsi dan jalan nasional," kata Dedy.
Tak hanya pemblokiran jalan, pemadaman lampu pada ruas jalan protokol seluruh kota di malam hari juga akan diberlakukan selama kebijakan itu dijalankan.Terapkan PSBB pertama di Jawa Tengah

Setelah kebijakan local lockdown, Pemkot Tegal mengajukan penetapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Izin PSBB tersebut keluar pada Jumat (17/4/2020).
Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, penerapan PSBB akan dimulai pada 23 April 2020 hingga 23 Mei 2020.
"PSBB di Kota Tegal akan dilakukan dalam dua tahap mulai 23 April sampai 23 Mei. Satu tahap 14 hari berikut satu hari persiapan menjadi 15 hari. Nantinya dua tahap jadi selama 30 hari," terang Dedy.
Dengan penerapan PSBB, maka seluruh akses Kota Tegal akan kembali ditutup sebanyak 49 titik termasuk perbatasan.
Hanya akan ada satu akses masuk menuju Kota Tegal di Jalan Proklamasi.
Penutupan 49 akses masuk ini sebenarnya sudah dilakukan Pemkot Tegal saat "local lockdown" sebelum akhirnya membuka empat akses masuk lagi.
Saat PSBB diterapkan, pssar, supermarket, pusat perbelanjaan serta warung kelontong yang diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB.
Untuk ojek online juga tak diperbolehkan membawa penumpang dan hanya boleh mengantar barang atau makanan.
Tak hanya itu, Pemkot juga membatasi kegiatan keagamaan dengan menutup seluruh tempat ibadah, melarang acara resepsi pernikahan maupun khitanan.
Sedangkan untuk pemilik rumah makan hanya melayani take away.
Untuk pemakaman warga yang meninggal non Covid-19 juga dibatasi maksimal 20 orang.
Pembatasan juga berlaku pada pengurangan kapasitas angkut sebesar 50 persen pada angkutan umum termasuk taksi online.