POPULER: Hanya karena Disuruh Karantina, Pria Ini Sumpahi Perawat Gugur Kena Corona, Kini Menyesal
Seorang pria bernama Sugiono (25) tega menyumpahi perawat mati karena virus corona baru atau Covid-19.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria bernama Sugiono (25) tega menyumpahi perawat mati karena virus corona baru atau Covid-19.
Pria tersebut menuliskan kalimat tidak pantas di media sosial.
Ia menyumpahi perawat dan mendoakan mereka terkena Covid-19.
Tulisannya pun viral dan menuai kegeraman warganet.
Banyak yang mengecam apa yang dilakukan pria tersebut.
Terlebih tenaga medis menjadi garda terdepan menghadapi Covid-19.
• 5 Fakta Ari Puspitasari, Perawat RS di Surabaya yang Gugur Diduga Tertular Covid-19, Hamil 4 Bulan
• Tangis Anak Perawat Ibunya Meninggal Karena Corona, Tertular saat Bersihkan Kamar Pasien Covid-19

Kini pria itu harus berurusan dengan pihak yang berawajib.
Ia dilaporkan oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PWNI) Probolinggo.
Wakil Ketua bidang Hukum PPNI Probolinggo Sugianto membuat laporan di Polres Probolinggo Kota pada Rabu (20/5/2020).
Pihaknya merasa dilecehkan oleh unggahan Sugiono.
Sugiono yang merupakan warga Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo langsung ditangkap oleh pihak kepolisian.
Penangkapan itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiyono.
Sugiono ditangkap pada Kamis (21/5/2020).
Ia ditangkap setelah menjalani karantina mandiri selama 14 hari di balai desa setempat.
• Pemuda Ini Nekat Pulang Kampung Setelah Kena PHK Imbas Corona, Kini Dikarantina di Tengah Hutan
• Bahaya Virus Corona di Indonesia Belum Hilang, Wapres Maruf Amin: Kami Pemerintah Mohon Maaf
Sugiono disangka menggunakan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Ia diancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
"Saat ini dia ditahan di polres," kata Heri, Jumat (22/5/2020), dikutip Tribunnewsmaker dari Kompas.com.
Terancam hukuman penjara, Sugiono kini mengakui kesalahannya.
Ia menyesali perbuatan tak terpujinya yang menyumpahi perawat.
Untuk menebus rasa bersalahnya, Sugiono mengaku rela jika mendapatkan hukuman.
Namun bukan hukuman penjara, melainkan menjadi relawan Covid-19.
"Kami menyesal telah melakukan ujaran kebencian.
Saya rela jika mendapatkan hukuman menjadi relawan Covid-19," kata Sugiono.
Diungkapkan Sugiono, ia menyumpahi perawat saat dirinya tersulut emosinya.
Ia sangat kesal karena diminta untuk melakukan karantina.
Saat itu Sugiono pulang ke kampung halamannya dari Sidoarjo.
Sidoarjo diketahui merupakan salah satu zona merah Covid-19 di Jawa Timur.
Karena tiba dari kawasan zona merah, Sugiono pun langsung diperiksa oleh tenaga medis.
Ia diminta menjalani karantina mandiri selama 14 hari.
Hal itu membuatnya tak senang karena merasa dirinya sehat.

Sumpahi Tenaga Medis Terinfeksi Corona Karena Dapat Pelayanan Kurang Baik
Kasus serupa juga pernah terjadi di Sumatera Barat.
Seorang pria warga Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat berinisal D alias A asal Sumatera Barat harus berurusan dengan hukum atas apa yang dilakukannya.
Ia membuat status di media sosial Facebook yang bernada negatif.
Pria tersebut mendoakan tenaga medis terinfeksi virus corona atau Covid-19.
Pelaku mengaku nekat membuat status tersebut lantaran kesal.
Ia pernah mendapat pelayanan yang kurang baik dari salah satu rumah sakit menjadi alasannya.
Hal ini disampaikan Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan yang dihubungi melalui telepon, Kamis (16/4/2020).
"Berdasar pengakuannya, dia dan keluarganya pernah mengalami pelayanan yang kurang baik dari salah satu rumah sakit di sini," ujar Dony.
Langgar UU ITE
“Pelaku telah melanggar tindak pidana UU ITE tentang penyebaran informasi yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik yang menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas sara,” ujar Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setyawan saat melakukan Video Conference, Rabu (15/4/2020).
Pelaku dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Payakumbuh dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Payakumbuh.
Pelaku berhasil ditangkap polisi pada Senin (13/4/2020) di kediamannya.
“Petugas berhasil menyita satu ponsel merek Vivo Y 53 warna gold.
Sebelum ditangkap pelaku sempat mengelabui petugas dengan mengatakan bahwa akun Facebook istrinya diretas oleh orang lain.
Pelaku juga sempat berfoto dengan petugas dan memposting dokumentasi di Mapolsek Luak pada akun yang sama.
“Petugas menaruh curiga dan tak berapa lama dilakukan penangkapan dan kemudian pelaku mengakui perbuatannya.
Bahwa memposting ujaran kebencian menggunakan akun Facebook istrinya,” tuturnya.
Pelaku melanggar Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat (2) Atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3, UU ITE No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun Dan Atau Denda paling banyak Rp1 miliar.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengakuan Pria yang Doakan Tenaga Medis Kena Corona di Facebook: Tak Dapat Pelayanan yang Baik dari Rumah Sakit di Payakumbuh Sumbar