Breaking News:

Deretan Fakta Terkait New Normal di Indonesia: Definisi, Penerapan, hingga Kritikan Sejumlah Tokoh

Berikut deretan fakta mengenai kebijakan new normal di Indonesia: mulai dari definisi, penerapan, hingga kritikan beberapa tokoh.

Penulis: Irsan Yamananda
Editor: ninda iswara
AFP
Pengaturan posisi duduk siswa minimal 1 meter di Hanoi, karena pandemi corona 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kebijakan new normal kembali digaungkan di tengah pandemi virus corona yang kian meluas dan menginfeksi jutaan orang di dunia.

Salah satunya adalah pemerintah Indonesia.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) sempat mengajak masyarakat untuk dapat hidup berdamai dengan Covid-19.

Mengingat akibat pandemi ini, masyarakat harus bekerja, sekolah, hingga beribadah  di rumah.

Masyarakat pun dipaksa untuk melakukan perubahan cukup ekstrem agar bisa beradaptasi dengan keadaan sekarang ini.

Begitu juga dengan berbagai sektor ekonomi yang tidak bisa berjalan seperti sedia kala.

Kritik Pedas New Normal Jokowi, Fadli Zon: Kebijakan Mencla Mencle, Bisa Menjadi New Disaster

Deretan Peraturan New Normal: Naik Lift Saling Membelakangi Hingga Makan di Kantin Berjarak 1 Meter

Indonesia Akan Segera Terapkan New Normal, 25 Daerah Ini Disebut Sudah Mulai Bersiap, Ini Daftarnya

Ilustrasi - Pola hidup baru (new normal) di tempat kerja
Ilustrasi - Pola hidup baru (new normal) di tempat kerja (Freepik.com)

Satu-satunya senjata yang bisa digunakan untuk menghentikan penyebaran virus corona adalah vaksin.

Namun, saat ini sejumlah ilmuwan dunia masih berupaya untuk menyempurnakan pengembangannya.

Perekonomian yang mulai terguncang membuat sejumlah negara mulai melonggarkan kebijakan terkait mobilitas warganya, termasuk Indonesia yang datang dengan kebijakan new normal.

Lalu apa itu new normal? Simak deretan faktanya seperti yang TribunNewsmaker kutip dari berbagai sumber berikut ini:

1. Apa itu New Normal?

Seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (20/5/2020), Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmita mengatakan, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal.

Namun, perubahan ini ditambah dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Prinsip utama dari new normal, menurut Wiku, adalah menyesuaikan dengan pola hidup.

Protokol kesehatan menjadi aturan yang disebutkan dalam implementasi new normal, yakni dengan menjaga jarak sosial dengan mengurangi kontak fisik dengan orang lain.

Wiku mengatakan masyarakat akan menjalani kehidupan new normal hingga ditemukan vaksin, yang dapat digunakan untuk menangkal virus corona.

"Transformasi ini adalah untuk menata kehidupan dan perilaku baru, ketika pandemi, yang kemudian akan dibawa terus ke depannya sampai ditemukan vaksin untuk Covid-19," jelas dia.

 Jokowi Lakukan Persiapan untuk New Normal, dr Tirta Sebut Masih Terlalu Dini, Singgung Puncak Corona

Vaksin corona diyakini oleh para ahli dan pakar kesehatan dunia, akan tersedia pada tahun 2021 mendatang.

Artinya, new normal yang harus dijalani oleh masyarakat harus dilakukan paling tidak hingga tahun depan, bahkan kemungkinan lebih.

2. Panduan Soal New Normal

Kebijakan soal new normal sendiri tertuang dalam Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Berikut Panduan New Normal Pencegahan Penularan Covid-19 dari Kemenkes:

Selama PSBB bagi Tempat Kerja

a. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19

1) Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya. (Secara berkala dapat diakses di https://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).

2) Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.

3) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.

4) Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.

5) Pengaturan bekerja dari rumah (work from home).

Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

b. Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung:

1) Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.

2) Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.

3) Untuk pekerja shift:

a) Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)

b) Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.

4) Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.

5) Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.

6) Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat,

a) Higiene dan sanitasi lingkungan kerja

• Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area, dan fasilitas umum lainya.

• Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.

b) Sarana cuci tangan

• Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir).
• Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan
• Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar.
• Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll)

c) Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).

d) Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja sebagai berikut:

• Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.

• Etika batuk Membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam) dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.

• Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat.

• Makan makanan dengan gizi seimbang

• Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain.

c. Sosialisasi dan Edukasi pekerja mengenai Covid-19

1) Edukasi dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemi Covid-19, sehingga pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri melakukan tindakan preventif dan promotif guna mencegah penularan penyakit, serta mengurangi kecemasan berlebihan akibat informasi tidak benar.

2) Materi edukasi yang dapat diberikan:

a) Penyebab COVID-19 dan cara pencegahannya

b) Mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul.

c) Praktek PHBS seperti praktek mencuci tangan yang benar, etika batuk

d) Alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan

e) Metode edukasi yang dapat dilakukan: pemasangan banner, pamphlet, majalah dinding, dll di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja seperti di pintu masuk, area makan/kantin, area istirahat, tangga serta media audio & video yang disiarkan secara berulang. SMS/whats up blast ke semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan.

f) Materi edukasi dapat diakses pada www.covid19.go.id.

Untuk informasi lebih lanjut tentang panduan new normal dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2).

Teuku Wisnu Pernah Malu dengan Sifat PD Rezky Aditya, Suami Citra Kirana Pakai Kacamata di Mall

Bunga Citra Lestari Berbagi Sajadah & Alquran Pada Sahabat Tepat 100 Hari Ashraf Sinclair Meninggal

3. Dapat Kritikan dari Sejumlah Pihak

Presiden Jokowi dan Fadli Zon.
Presiden Jokowi dan Fadli Zon. (Kolase TribunNewsmaker - Biro Pers Setpres/Laily Rachev dan Tribunnews/ Herudin)

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengkritik kebijakan pemerintah tersebut.

Ia menyayangkan sikap pemerintah yang mengambil kebijakan new normal padahal jumlah kasus positif virus corona di Indonesia masih terus meningkat.

Menurutnya, Presiden Jokowi terkesan mengambil keputusan tak tidak tegas dan inkonsisten.

"Kebijakan mencla mencle n penanganan Covid-19 penuh inkonsistensi, bisa menjadi “new disaster” (bencana baru) bukan “new normal," ungkapnya melalui akun Twitter @fadlizon.

Fadli juga menilai kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia bisa hilang karena kebijakan penanganan COVID-19 tidak jelas.

Menurutnya, hal itu dapat berdampak pada pelarangan WNI yang akan berpergian ke luar negeri.

"Tak hanya soal kasus penyebarannya, tapi kepercayaan dunia terhadap kita makin pudar."

"Bisa jadi kita tak bisa masuk ke banyak negara. Mudah-mudahan prediksi saya salah," imbuhnya.

Tak hanya itu, ia juga memberi julukan duta mall Indonesia kepada Jokowi karena kunjungannya ke Summarecon Mal Bekasi kemarin.

Menurutnya, kunjungan tersebut tidak memberikan sumbangsih apa pun terhadap penanganan krisis kesehatan di Indonesia. 

Bukan hanya Fadli, dr Tirta juga merasa new normal masih terlalu dini untuk dilakukan.

Hal itu diungkapkan dr Tirta melalui acara Fakta tvOne yang tayang pada Selasa (26/5/2020).

Dilansir dari TribunWow, dr Tirta menilai, untuk menghindari penyebaran virus corona makin luas adalah pembatasan mobilisasi masyarakat.

Dokter Tirta.
Dokter Tirta. (Kolase TribunNewsmaker - Instagram dr Tirta)

"Kalau saya bilang sih masih jauh, ya masih jauh kalau saya bilang," kritiknya.

Pasalnya, puncak Covid-19 di Indonesia juga belum diketahui kapan.

Dokter yang juga pengusaha ini khawatir bahwa jumlah kasus Covid-19 di Indonesia terus bertambah di mana negara lain sudah mulai menurun.

"Ini aja puncak sekarang kita Juni katanya 'The new normal', ini aja puncaknya saja enggak tahu loh kapan ini."

"Meroket ini, ketika negara lain turun kita satu-satunya meroket bos," ungkapnya.

Kritikan juga muncul dari Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan, skenario new normal yang ingin diterapkan pemerintah, khususnya yang terkait dengan bisnis maupun layanan publik, masih terlalu dini.

Hal itu lantaran pemerintah dinilai belum mampu untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, yang mana kurva positif virus ini pun belum melandai, bahkan masih menunjukkan tren kenaikan.

Padahal, WHO menganjurkan prasyarat bahwa new normal hanya boleh dilakukan ketika suatu negara sudah berhasil mengendalikan penyebaran Covid-19.

Dengan angka positif covid-19 yang masih menanjak, pemerintah dinilai terlalu gegabah dan seakan sedang berjudi (gambling) jika ingin memaksakan penerapan new normal dalam waktu dekat ini.

"Menurut saya terlalu dini, terlalu gegabah. Ini gambling. Dengan kondisi sekarang maka belum bisa dikatakan pemerintah sudah berhasil mengendalikan wabah.

Dengan indikator itu, maka sebenarnya belum memenuhi syarat memberlakukan new normal," ungkap Tulus, dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (26/5).

5 Fakta Mobil Kapolsek Tabrak Rumah Warga: Sopir Diduga Mabuk Hingga Tewaskan Nenek & Balita

Kritik Pedas New Normal Jokowi, Fadli Zon: Kebijakan Mencla Mencle, Bisa Menjadi New Disaster

Selain itu, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Demokrat, Jansen Sitindaon menilai, seharusnya yang jadi acuan new normal adalah data kasus corona.

Sedangkan di Indonesia kurva kasus corona masih naik.

"Jika melihat data: kurva Corona Indonesia sama sekali belum turun dan melandai. Padahal inilah dasar paling diterima akal #NewNormal layak dilakukan. Malah 'relaksasi' kemarin membuat angkanya naik cetak rekor. Padahal sdh pakai protokol. Apalagi ada gelombang kedua penularan," tulis Jansen di akun Twitternya, @jansen_jsp yang dikutip pada Selasa (26/5/2020).

"Menurut saya data dr tim medis, dokter, ahli epidemiologi yg harus dijadikan dasar #NewNormal ini dilakukan. Jika jumlah kasus positif saja belum turun ya jangan dulu. Termasuk daerah dikatakan zona hijau atau merah dibuktikan dgn tes massif. Agar cerminkan keadaan sebenarnya," jelas Jansen.

"Pelonggaran, Relaksasi, #NewNormal silahkan dilakukan setelah para epidemiolog & dokter-dokter kita didengar. Krn ini ranah mereka. Bukan para politisi. Seperti Fauci di AS para epidemiolog kita juga ayo bersuara. Sehingga tdk terjadi kebijakan 'coba²' krn nyawa manusia taruhannya," tambah Jansen.

Terakhir, ada anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani yang mengkritik pernyataan pemerintah yang meminta masyarakat bersiap menghadapi era normal baru (new normal).

"Kebijakan ‘new normal’ sebagaimana yang disampaikan WHO jangan ditangkap secara separuh-separuh oleh Pemerintah, WHO juga memberikan penekanan bahwa new normal itu hanya berlaku bagi negara yang sudah berhasil melawan Covid-19, seperti China, Vietnam, Jerman dan negara lainnya," kata Netty dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020), dikutip dari Kompas.com.

Netty mengatakan, untuk menerapkan normal baru, pemerintah harus memastikan dapat mengendalikan penyebaran virus corona dengan kurva perkembangan Covid-19 menurun.

Selain itu, pemerintah harus mampu melakukan tes secara masif guna pemeriksaan Covid-19.

"Berbagai tempat publik seperti sekolah dan perkantoran harus bisa menerapkan protokol pencegahan Covid-19," ujar dia. (TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda)

dan di Tribunnews.com Fakta Terkait New Normal di Indonesia: Definisi, Penerapan, hingga Sejumlah Tokoh Beri Kritikan

Tags:
new normalvirus coronaCovid-19Presiden JokowiFadli ZonTirta
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved