Virus Corona
Deretan Peraturan New Normal: Naik Lift Saling Membelakangi Hingga Makan di Kantin Berjarak 1 Meter
Berikut deretan panduan mengenai aturan new normal di Indonesia, mulai dari tata cara menggunakan lift hingga makan di kantin.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - New normal kembali digaungkan di tengah pandemi virus corona yang kian meluas dan menginfeksi jutaan orang di dunia, termasuk di Indonesia.
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) juga mengajak masyarakat untuk dapat hidup berdamai dengan Covid-19.
Akibat pandemi ini, masyarakat dunia dipaksa tinggal di rumah.
Bekerja, sekolah, hingga beribadah juga harus dilakukan di rumah.
Terkecuali bagi mereka yang memang harus beraktivitas di luar rumah.
Perubahan ekstrem ini telah memberi dampak yang sangat besar bagi kehidupan masyarakat, serta bagi banyak sektor.
• Anies Baswedan Bantah Akan Buka Mal di Jakarta 5 Juni 2020, Sebut Hal Itu Fiksi & Imajinasi Belaka
• Indikator Daerah Dianggap Siap Terapkan New Normal, Gugus Tugas Covid-19: Kasus Positif Harus Turun
• Indonesia Akan Segera Terapkan New Normal, 25 Daerah Ini Disebut Sudah Mulai Bersiap, Ini Daftarnya

Sejak virus corona baru, SARS-CoV-2 yang mewabah dari China terus menyebar, hingga kini obat maupun vaksin penyebab penyakit Covid-19 ini masih dikembangkan.
Vaksin menjadi satu-satunya senjata untuk menghentikan penyebaran virus, tetapi saat ini sejumlah ilmuwan dunia masih berupaya untuk menyempurnakan pengembangannya.
Diam di rumah, beraktivitas hingga bekerja di rumah telah memukul keras sektor-sektor penggerak roda perekonomian.
Perekonomian mulai terguncang, sehingga membuat sejumlah negara mulai melonggarkan kebijakan terkait mobilitas warganya, kendati virus SARS-CoV-2, penyebab Covid-19 masih terus mengancam.
Kondisi ini pada akhirnya membawa pada konsep new normal life, yang secara bertahap mulai diimplementasikan.
• 5 Fakta Mobil Kapolsek Tabrak Rumah Warga: Sopir Diduga Mabuk Hingga Tewaskan Nenek & Balita
• NEW NORMAL Segera Berlaku, Lihat Perubahan Drastis di Bioskop, Gerai Kopi, Sekolah Hingga Playground
Perusahaan atau tempat kerja diharapkan membatasi jumlah pekerja yang masuk saat pasca-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau kenormalan baru.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/ MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
KMK yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tersebut berisi panduan rinci terkait pencegahan Covid-19 untuk tempat kerja dan pekerja selama masa PSBB hingga memasuki pasca-PSBB atau new normal.
“Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan physical distancing,” seperti dikutip dari peraturan tersebut.