Breaking News:

Laporkan Penyebar Video Syur Mirip Syahrini, Aisyahrani: Berdasarkan Permintaan Suami, Reino Barack

Aisyahrani sebut laporannya pada penyebar video syur mirip Syahrini atas permintaan Reino Barack.

Editor: Irsan Yamananda
Kolase TribunStyle
Buntut kasus Syahrini 

"Apakah disuruh? Tidak."

"Itu belum kita temukan. Ini karena dia merupakan fansnya," kata Yusri lagi.

Yusri mengatakan tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, tersangka MS juga akan dikenakan Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Tersangka akan dihadapkan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dengan denda sekitar Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Polda Metro Jaya sendiri masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku pencemaran nama baik terhadap penyanyi Syahrini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Syahrini melaporkan dua akun atas dugaan pencemaran nama baik, yakni @danunyinyir99 dan @rumpi.manja.official.

Terhadap pemilik akun @danunyinyir99 sudah berhasil diamankan.

Tetapi, rupanya kepolisian masih mengejar pemilik akun @rumpi.manja.official.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sebenarnya sempat mengamankan pemilik akun @rumpi.manja.official.

Banyak Nama Terlibat Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Syahrini, Aisyahrani Singgung Soal Konspirasi

Namun, setelah dimintai keterangan, pemilik akun tersebut mengaku sudah menjual akunnya kepada pihak lain.

"Memang dia yang membuat akun tapi di tahun 2019 akunnya itu sudah dijual kepada seseorang."

"Itu menurut pengakuan saudari M," kata Yusri Yunus dalam konferensi pers online, Kamis (28/5/2020).

Kini, Yusri Yunus mengungkapkan bahwa jajaran kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pemilik akun baru dari @rumpi.manja.official.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
SyahriniAisyahraniReino BarackHotman Paris
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved