Breaking News:

UPDATE Kasus Jiwasraya, 3 Mantan Petinggi Didakwa Terima Tiket Konser Coldplay, Main Golf & Karaoke

Tiga mantan petinggi Jiwasraya didakwa terima tiket konser Coldplay, fasilitas main golf dan karaoke.

Editor: Irsan Yamananda
TribunNewsmaker.com Kolase/ ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI/KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Jiwasraya 

Syahmirwan

Serupa dengan Hendrisman, menurut JPU, terdakwa mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan menerima uang dan saham.

Nominal yang diterima Syahmirwan dari Heru dan Benny melalui Joko sebesar Rp 4,8 miliar.

Rinciannya, uang senilai Rp 3,8 miliar dan saham PCAR sebanyak 220.000 lembar senilai Rp 1 miliar.

Kemudian, Syahmirwan didakwa menerima lima paket permainan golf di Bangkok senilai Rp 100 juta, permainan golf dan karaoke di Lombok, serta perjalanan ke Hongkong.

Ada pula pembiayaan acara rafting di Magelang, Yogyakarta, senilai Rp 70 juta.

Acara tersebut diikuti Syahmirwan dan enam orang lainnya dari Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Adanya Kasus Jiwasraya dan Asabri, Erick Thohir Akui Kembali Dapat Ancaman

Di tahun 2017, ia juga sempat menerima fasilitas karaoke ke Lombok, yang turut dihadiri terdakwa Joko.

Seluruh paket perjalanan tersebut berasal dari sebuah perusahaan manajemen investasi yang bekerja sama dengan Jiwasraya.

Keenam terdakwa telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu tadi.

Keenamnya didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun seperti hasil penghitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Mereka didakwakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kasus Jiwasraya, Nasabah Wanaartha Ajukan Keberatan Pemblokiran Rekening Efek

Pada dakwaan subsider, keenamnya dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Heru dan Benny Tjokro, keduanya juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.

Pada perkara ini, terdapat 50 jaksa penuntut umum (JPU) yang dikerahkan dan terbagi ke dalam enam tim untuk masing-masing terdakwa.

Halaman 2/3
Tags:
JiwasrayaAustraliaColdplay
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved