Breaking News:

Baru Keluar dari Penjara, Ferdian Paleka Mengaku Betah di Bui, Pilih Lakukan Ini Setelah Bebas

Baru keluar dari penjara, Ferdian Paleka mengaku betah di dalam bui. Ungkap apa yang akan dilakukan setelah bebas.

Editor: ninda iswara
Kolase TribunNewsmaker - Instagram dan TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Youtuber Ferdian Paleka digelandang oleh petugas setelah berhasil diringkus oleh jajaran Polrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020). 

"Iya. Dasarnya yang pasti pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang diterima seminggu yang lalu. Itu jadi dasar kami untuk mengeluarkan para tahanan," ujar Galih, di kantornya.

Ferdian Paleka dan kawan-kawan disangkakan pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Media Inggris Beritakan Kasus Prank Sembako Ferdian Paleka, Beberkan Kronologi Hingga Ditahan

Menurut Galih, pasal yang disangkakan merupakan delik aduan atau tindak pidana yang sifatnya diproses berdasarkan pengaduan korban.

Itu didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 50/PUU/VI/2008 dan nomor 2/PUU-VII/20029, tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam bidang informasi elektronik dan transaksi elektronik bukan semata-mata tindak pidana umum. Melainkan sebagai delik aduan.

"Seperti kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3. Di sini yang kami persangkakan masuk ke dalam delik aduan, itu jadi dasar kami.

Dengan dasar itu, kata dia, penyidik mengeluarkan menghentikan kasus ini atau mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau dikenal SP3.

Ferdian Paleka setelah dibebaskan. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)
Ferdian Paleka setelah dibebaskan. (Tribun Jabar/Mega Nugraha) ()

SP 3 diatur di Pasal 109 ayat 2 KUHAP.

SP3 itu syaratnya yakni penyidikan tidak cukup bukti, peristiwanya bukan tindak pidana, penyidikan dihentikan demi hukum.

"Dengan dicabutnya, kami hentikan kasusnya," ujar Galih.

Sementara itu, Ferdian Paleka dan kawan-kawan juga sempat jadi korban perundungan sesama tahanan.

Karena kondisi itu, ia akan kembali memanggil Ferdian Paleka sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Ya, seperti kita ketahui bersama, kasus perundungan sebelumnya (di tahanan) juga kami proses. ‎Kami akan panggil yang bersangkutan sebagai saksi. Jadi, kami akan lihat perkembangannya seperti apa," ucap Galih.

Ferdian Paleka Dibully Tahanan

Ada tiga video yang beredar.

Dari ketiga video tersebut, Ferdian Paleka hanya mengenakan celana dalam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Ferdian PalekaYouTuberprank
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved