Cabuli Bocah 7 Tahun, Pria Ini Beri Sogokan Rp 2.000 Agar Korban Tak Lapor, Sempat Kabur & Jadi DPO
Pria ini beri sogokan uang Rp 2.000 pada bocah yang ia cabuli agar tak melapor, ditangkap saat hadiri pemakaman saudara.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Indoesia.
Kali ini, pelaku adalah seorang pria berusia 40 tahun berinisial BY.
Sementara korbannya adalah seorang gadis berusia 7 tahun berinisial K.
Ia merupakan warga Kecamatan Sukosari, Bondowoso.
BY sempat berstatus daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Bondowoso.
Sebab, dia kabur setelah melakukan pencabulan pada anak di bawah umur.
Untungnya, dia berhasil tertangkap setelah menghadiri pemakaman saudaranya.
• Gadis Yatim Piatu Berusia 13 Tahun Dicabuli Kakek & Teman Kakaknya, Terungkap Setelah Korban Menikah
• Pengakuan Guru di Kabupaten Bandung yang Cabuli Muridnya Selama 4 Tahun, Korban Kini Alami Trauma
• Guru Pesantren di Bandung Cabuli Siswanya, Korban Diduga Lebih dari 1, Polisi Temukan Foto-foto Lain

Kasus ini pertama kali terjadi pada 3 Desember 2019 lalu.
Korban yang berinisial K merupakan tetangganya sendiri.
Kala itu, tersangka BY meminta korban untuk membelikan korek api di warung dekat rumahnya.
Korek tersebut rupanya tidak ada.
Korban kemudian kembali untuk mengembalikan uang tersangka.
Kebetulan, saat itu kondisi rumahnya tidak ada orang.
• Guru Cabuli Murid Selama 4 Tahun, Ancam Sebar Foto Korban, Berawal dari Komunikasi Lewat Facebook
BY kemudian mengajak korban untuk menonton televisi di rumanya.
Merasa kondisi sedang sepi, terlintas aksi bejat di kepala BY.
Tersangka lalu melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut.
Ia memegang bagian vital korban.
BY lalu mengancam agar korban tak melaporkan hal itu pada siapapun.
Ia bahkan sampai memberi sogokan berupa uang Rp 2.000.
"Korban diancam untuk tidak memberitahu siapa-siapa lalu diberi uang Rp 2.000, " kata Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, saat konferensi pers, Senin (8/6/2020).
Polisi sudah menetapkan status BY sebagai tersangka.
Namun, saat hendak ditahan, dia melarikan diri.
• Ayah di Sleman Cabuli Anak Sejak SD & Setubuhi Waktu SMP, Terbongkar Setelah Chat WA Dibaca Tante
Akhirnya, status BY menjadi buronan Polres Bondowoso.
“Tersangka baru diamankan hari ini,” tutur dia.
Tersangka BY tengah ditahan di Mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai dalam Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Cabuli Bocah Usia 7 Tahun, Pelaku Beri Uang Rp 2.000 Supaya Korban Tak Lapor".
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Cabuli Bocah 7 Tahun, Pria Ini Beri Sogokan Rp 2.000 Agar Korban Tak Lapor Polisi, Sempat Jadi DPO.