Breaking News:

Kebijakan Ganjil Genap DKI Selama Pandemi Covid-19 Berubah, Sempat Dihapus, Kini Berlaku untuk Motor

Sejumlah kebijakan di DKI Jakarta berubah selama masa pandemi Covid-19. Begini aturan baru soal ganjil genap.

Editor: ninda iswara
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi PSBB 

"Saat ini potensi penularan di kendaraan umum cukup tinggi," kata Anies dalam konferensi pers, 15 Maret 2020.

Pemprov DKI pun mengimbau warga yang terpaksa harus bepergian untuk menggunakan kendaraan pribadi. Sebab, kendaraan pribadi dinilai lebih aman dan minim risiko penularan Covid-19.

Dengan pertimbangan tersebut, kebijakan ganjil genap di Ibu Kota terus ditiadakan selama Pemprov DKI Jakarta memberlakukan PSBB.

 
Kini ganjil genap akan diberlakukan bagi mobil dan motor
PSBB Covid-19
PSBB Covid-19 (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Kebijakan ganjil genap direncanakan akan diberlakukan kembali pada masa PSBB transisi.

Kebijakan ganjil genap bahkan tak hanya diberlakukan untuk mobil pribadi seperti sebelumnya, tetapi juga sepeda motor.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif yang telah diteken Anies.

"Pengendalian moda transportasi sesuai dengan tahapan masa transisi kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 17 Pergub tersebut.

Meskipun demikian, kebijakan ganjil genap tak langsung diberlakukan saat PSBB transisi dimulai pada Jumat (5/6/2020).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Dishub akan terlebih dulu mengevaluasi kondisi lalu lintas di ruas jalan Jakarta selama satu pekan penerapan PSBB transisi.

"Saat ini tentu dalam satu minggu ke depan ganjil genap belum berlaku. Hasil evaluasi akan kami laporkan kepada Pak Gubernur terkait dengan implementasi ganjil genap ke depan mau seperti apa," ujar Syafrin, Sabtu lalu.

Kritik dari pakar

Dosen Transportasi Institut Transportasi dan Logistik Trisakti Suharto Abdul Majid menyayangkan adanya kebijakan ganjil genap yang juga diberlakukan bagi sepeda motor.

Alasan dia, kebijakan tersebut tidak disertai dengan kesiapan transportasi umum untuk menunjang kebutuhan mobilitas warga, terlebih pada masa pandemi Covid-19.

Anies Baswedan Bantah Mall di Jakarta Buka Mulai 5 Juni, Sebut PSBB Jakarta Bisa Diperpanjang

Majid mengatakan, sepeda motor saat ini menjadi pilihan masyarakat yang paling banyak.

Terlebih di masa pandemi Covid-19 yang membuat masyarakat ragu akan keamanan dan protokol kesehatan di transportasi umum.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
DKI JakartaPSBBCovid-19
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved