Breaking News:

Suami Istri Bandar Narkoba Ditangkap, Akui Dapat Barang Haram Justru dari Teman yang Sudah Dipenjara

Pasutri yang menjadi bandar narkoba ditangkap di hotel mewah, terungkap fakta mengejutkan cara memperoleh barang haram.

Editor: Talitha Desena
Istimewa
ilustrasi kasus narkoba 

F mengaku bahwa dia selama ini kenal dekat dengan bandar sabu tersebut sejak sebelum dipenjara.

Setiap kali pengiriman sabu minimal mencapai 300 gram atau 3 ons sabu dengan sistem tempel.

"Saya kirim uangnya lewat transfer rekening bank. Kalau dirupiahkan, selama ini saya sudah menjual dengan hasil sampai Rp 46 miliar," kata F.

Selama ini, dirinya sudah hampir setengah tahun bersama istri sebagai bandar sabu di Tasikmalaya.

F dan istrinya dikenal sebagai bandar sabu dengan distribusi besar.

Sebelum ditangkap, F bersama istri hanya sebagai pemakai dan menjadi pengedar dengan jumlah paketan kecil.

"Saya di kamar hotel bersama istri sedang membuat paketan sesuai pesanan setelah mendapatkan kiriman dari teman di Lapas Banceuy. Saya sudah 7 hari menginap di sana untuk mengirimkan paket untuk pesanan," kata dia.

Sebelumnya, Satuan Narkoba, Satuan Intel dan Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap pasangan suami istri yang membawa sabu siap edar seberat 70 gram.

Keduanya ditangkap di sebuah kamar hotel.

Ilustrasi
Ilustrasi (wsmv.com)

Ditangkap di Hotel Mewah

Pasangan suami istri di Tasikmalaya ternyata bekerjasama menjadi bandar narkoba.

Hingga akhirnya 'petualangan' mereka berakhir sudah.

Kedua pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin 8 Juni 2020.

Mereka ditangkap di sebuah hotel mewah di kawasan Cipedes, Tasikmalaya.

Dikabarkan, keduanya melakukan pesta sabu di malam sebelum ditangkap.

Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Yaser Arafat, penangkapan tersebut berawal dari laporan para pegawai hotel yang mendengar keributan di kamar suami istri berinisial FR (40) dan KR 32) tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
suamiistripasutrinarkobaBandung
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved