Breaking News:

Simak Panduan New Normal dalam Berkendara, dari Teknis Hingga Aturan Resmi, Penumpang Mobil Dibatasi

New normal, ini aturan resmi dalam berkendara, baik mengendarai motor atau dengan mobil, perhatikan aturan resminya!

Editor: Talitha Desena
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Aturan New Normal 

Fase tersebut sudah mulai berjalan dari saat ini hingga Agustus 2020 mendatang.

Pada fase pertama dari 9-30 Juni 2020, untuk mobil pribadi hanya boleh mengangkut orang dengan kapasitas 50 persen dari daya angkut penuh.

Kondisi ini sama seperti yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Load factor yang kami buka pada fase pertama untuk mobil perorangan 50 persen, jadi mobil yang kapasitasnya lima tempat duduk hanya bisa digunakan tiga orang.

Sementara yang tujuh sampai delapan tempat duduk hanya bisa digunakan empat orang," ucap Budi.

"Pada fase kedua, 1-31 Juli, untuk kendaraan pribadi kami tambah load factor-nya menjadi 75 persen, begitu juga pada fase tiga (1-31 Agustus) masih di 75 persen.

Tapi, untuk kendaraan peribadi kalau diisi keluarga yang satu rumah, bisa 100 persen ini sudah berlaku dari sekarang," kata dia.

Sedangkan untuk sepeda motor, sudah diizinkan membawa penumpang dengan tujuan melayani kepentingan masyarakat maupun kepentingan pribadi dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan.

Mulai dengan melakukan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara jika suhu badan di atas normal atau sakit.

Pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat dalam tahap fase, menurut SE 11 dilakukan juga pada wilayah dengan kategori zonasi.

Ada empat kategori zona yang ditetapkan sesuai Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni merah, oranye, kuning, dan hijau.

"Pelayanan sarangan dan prasarana transportasi darat dari kategori zona yang berbeda harus mengikuti ketentuan pada kategori zona yang terburuk (merah)," ucap Budi.

Sementara untuk standar operasional prosedur ( SOP) yang wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan pribadi, baik mobil dan motor diantaranya adalah :

A. Mobil Penumpang

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
new normalvirus coronaCovid-19
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved