Breaking News:

Penjelasan PLN Soal Tagihan Listrik yang Tetap Muncul Meski Rumah Kosong, Beri Saran Ini

Tak sedikit yang mengeluhkan tagihan listrik diterima meski rumahnya tak ditempati. Hal itu membuat masyarakat kesal sekaligus bingung.

Shutterstock
Ilustrasi meteran listrik 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Belakangan ini masyarakat banyak yang mengeluhkan soal tagihan listrik.

Media sosial dibanjiri dengan keluhan masyarakat soal tagihan yang membengkak.

Media sosial PT PLN (Persero) pun jadi sasaran utama.

Banyak yang mempertanyakan terkait membengkaknya tagihan listrik di bulan Juni ini.

Bahkan tak sedikit yang mengeluhkan tagihan listrik diterima meski rumahnya tak ditempati.

Hal itu membuat masyarakat kesal sekaligus bingung.

Tagihan Listrik Juni Membengkak, PLN Sebut Penyebabnya Kurang Bayar Listrik di Bulan April & Mei

PLN Sebut Tarif Listrik Tak Naik, Ini Alasan Tagihan Bulan Juni 2020 Membengkak hingga 2 Kali Lipat

Warga saat melakukan pengecekan token listrik prabayar di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020).
Warga saat melakukan pengecekan token listrik prabayar di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020). (TRIBUNNEWS/ JEPRIMA)

Mengenai hal ini, Direktur Niaga dan Manajemen PLN Bob Saril pun angkat bicara.

Bob Saril membeberkan penyebab rumah yang tak ditempati tetap ada tagihan listrik.

Hal tersebut rupanya lantaran adanya biaya minimum yang perlu dibayarkan meski rumah tersebut kosong atau konsumsi listriknya sangat rendah.

"Kalau benar-benar kosong dari Januari-Februari.

Masih ada biaya minimum, biaya abodemen," katanya dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (11/6/2020).

Biaya minimum adalah perhitungan energi minimum selama 40 jam dalam kurun waktu satu bulan yang perlu dibayarkan oleh pelanggan pascabayar.

Menurut Bob, biaya tersebut perlu dibayarkan oleh pelanggan sebagai bentuk investasi pemasangan listrik pascabayar yang dilakukan oleh PLN.

5 Cara Menghemat Listrik Saat di Rumah Saja, Agar Tagihan Tak Membengkak di Tengah Pandemi

PLN Sebut Tarif Listrik Tak Naik, Ini Alasan Tagihan Bulan Juni 2020 Membengkak hingga 2 Kali Lipat

"Biaya minimum akan tercatat terus-terusan.

Karena kami sudah mengivestasikan," ujarnya.

Oleh karenanya, Bob menyarankan kepada pelanggan pascabayar untuk beralih ke prabayar apabila tidak ingin mengalami hal serupa.

Sebab, pelanggan prabayar tidak perlu membayarkan biaya minimum listrik.

"Kalau tidak mau bayar biaya minimum, ganti pra-bayar.

Tidak ada biaya minimum," ucap Bob.

Ilustrasi listrik, tagihan listrik, penggunaan listrik (Shutterstock)
Ilustrasi listrik, tagihan listrik, penggunaan listrik (Shutterstock) 

PLN Beri Keringanan

PLN memberikan fasilitas keringanan bagi pelanggan yang tagihan listriknya membengkak di bulan Juni 2020.

Belakangan ini publik mengeluhkan naiknya pembayaran listrik di bulan Juni.

Kendati demikian, PLN memastikan tak ada kenaikan tarif listrik sejak beberapa waktu terakhir.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, mengungkapkan kenaikan tagihan listrik pada Juni dihitung dari rata-rata tagihan pada 3 bulan terakhir.

Pelanggan yang merasa keberatan dengan jumlah tagihan listrik bisa melakukan cicilan.

Cicilan pembayaran sebagai bentuk keringanan yang diberikan PLN.

Lantas bagaimana persyaratannya?

Dalam keterangan resmi PLN seperti dikutip pada Minggu (7/6/2020), keringanan cicilan pembayaran tagihan listrik bisa didapatkan jika penggunaan listrik pelanggan PLN untuk tagihan listrik bulan Juni 2020 naik minimal sebesar 20 persen.

Skemanya, konsumen berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar sebesar tagihan bulan Juni (penggunaan listrik bulan Mei), ditambah 40 persen dari kenaikan tagihan bulan ini.

Lalu sisanya 60 persen dari kenaikan tagihan listrik di bulan Juni, dibayar pada 3 bulan selanjutnya (dicicil).

Sebagai contoh, seorang pelanggan bernama Pak Budi pada bulan Mei tagihan listriknya Rp 1 juta.

Tagihan Listrik Naik Drastis Juni Ini, PLN Bantah Naikkan Tarif, Boleh Dicicil dengan Syarat

Kemudian di bulan Juni harus membayar tagihan listrik sebesar Rp 1,5 juta atau naik Rp 500 ribu (naik 50 persen) dibandingkan tagihan bulan Mei ( tagihan listrik naik).

Setelah diberikan skema keringanan, Pak Budi hanya perlu membayar tagihan bulan Mei sebesar Rp 1 juta, plus 40 persen kenaikan tagihan bulan Juni sebesar Rp 200 ribu.

Sehingga di Pak Budi membayar total Rp 1,2 juta di bulan Juni.

Sisanya, 60 persen dari kenaikan tagihan listrik bulan Juni sebesar Rp 300 ribu, dicicil selama 3 bulan ke depan.

Sehingga ada penambahan masing-masing Rp 100 ribu di bulan Juli, Agustus, dan September.

Kaget dengan tagihan listrik

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, menjelaskan PLN telah menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan untuk mengantisipasi lonjakan drastis yang dialami oleh sebagian konsumen, akibat pencatatan rata-rata tagihan menggunakan rekening 3 bulan terakhir.

Dengan skema ini, lonjakan yang melebihi 20 persen akan ditagihkan pada bulan Juni sebesar 40 persen dari selisih lonjakan, dan sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya.

"Langkah ini sudah dipersiapkan jauh-jauh hari oleh PLN, dengan mempertimbangkan adanya keluhan pada sebagian pelanggan di unit-unit pembayaran PLN termasuk keluhan yang disampaikan melalui media ataupun media sosial," terang Bob.

Bob menambahkan, skema ini diberikan sebagai bentuk upaya PLN dalam memberikan jalan keluar terbaik bagi Konsumen yang tagihannya melonjak pada bulan Juni 2020, sehingga konsumen tidak terkejut dengan tagihan listrik listrik selama masa PSBB.

Selanjutnya Konsumen dapat menyelesaikan seluruh kewajibannya di masa produktif setelah penerapan PSBB berangsur berakhir.

Skema tersebut dipersiapkan setelah mengevaluasi pelaksanaan penagihan listrik pada bulan Mei yang juga mengakibatkan munculnya pengaduan pada sebagian pelanggan.

Untuk mengatasi pengaduan tersebut, PLN juga menambah posko pengaduan.

Sebagai bentuk pelayanan terhadap pelanggan, merespon isu kenaikan tagihan listrik yang dialami oleh sebagian warga menyusul diberlakukannya PSBB akibat pandemi virus corona atau covid-19.

PLN Izinkan 1,93 Juta Pelanggan Mencicil Tagihan Listrik yang Melonjak untuk Pembayaran Bulan Juni

Sejak Bulan Mei, PLN telah membuka Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN, Jakarta.

layanan contact center PLN dapat diakses melalui berbagai kanal seperti telepon (kode area) 123, Twitter @PLN_123, Facebook PLN 123, Instagram @PLN123_Official, Email pln123@ pln.co.id atau melalui Aplikasi PLN Mobile. Layanan ini siap menerima pengaduan pelanggan selama 24 jam.

Lebih lanjut Bob menyebutkan, bahwa lonjakan tagihan yang dialami sebagian pelanggan tidak disebabkan oleh kenaikan tarif ataupun subsidi silang antara pelanggan golongan tertentu dengan golongan yang lain.

“Lonjakan pada sebagian pelanggan tersebut terjadi semata-mata karena pencatatan rata-rata rekening sebagai basis penagihan pada tagihan bulan Mei, pada bulan Juni ketika dilakukan pencatatan meter aktual selisihnya cukup besar," jelas Bob.

"Itulah yang menyebabkan adanya lonjakan.

Oleh karena itu, berdasarkan pengalaman penagihan pada bulan Mei, kami siapkan skema perlindungan lonjakan ini pada tagihan bulan Juni,” kata dia lagi. (Tribunnewsmaker/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tagihan Listrik Tetap Muncul Meski Rumah Kosong, PLN: Ada Biaya Minimum" dan "Syarat Mendapatkan Keringanan Tagihan Listrik Bulan Juni dari PLN" 

dan di Tribunnews Tagihan Listrik Tetap Muncul Meski Rumah Kosong? PLN Beri Penjelasan & Ungkap Saran Ini

Sumber: Kompas.com
Tags:
PLNlistrikrumahJuni
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved