Berawal dari Pergoki Mesum, Ketua RT Gadungan Perkosa Remaja Berulang Kali & Ikat Sang Pacar
Ketua RT gadungan cabuli remaja beberapa kali, semua berawal dari dirinya yang pergoki korban mesum di semak-semak.
Editor: Irsan Yamananda
Selama kurang lebih satu tahun menghindari petugas, TN ditangkap di Pasar Beringin, Singkawang Barat, Kalimantan Barat.
"Atas kejadian ini, tersangka kita jerat dengan pasal berlapi, yang pertama pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur, dan persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun," ujar AKP Tri. (TribunNewsmaker/ *)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengaku Ketua RT, Pria di Singkawang ini Perkosa Wanita yang Tepergok Mesum dengan Pacarnya
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Berawal dari Pergoki Mesum, Ketua RT Gadungan Perkosa Remaja Beberapa Kali & Ikat Sang Pacar.