Breaking News:

Novel Baswedan Sebut Ada Kejanggalan dalam Sidang, Terdapat Penggiringan Opini Terkait Air Keras

Novel Baswedan ungkap ada kejanggalan dalam sidang, katakan ada penggiringan opini dalam hal satu ini

Editor: Talitha Desena
Kolase TribunNewsmaker - TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Novel Baswedan 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sidang Novel Baswedan dianggap ada penggiringan opini menurut Novel Baswedan sendiri.

Dirinya mengatakan jika terdapat penggiringan opini.

Seperti apa?

Novel Baswedan ungkap ada kejanggalan dalam sidang, katakan ada penggiringan opini dalam hal satu ini.

Seperti yang diketahui, tuntutan hukuman satu tahun penjara yang diterima dua orang terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis masih jadi sorotan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan yang mengakibatkan luka berat pada Novel Baswedan.

Singgung Kasus Novel Baswedan, Bintang Emon Dituding Pakai Narkoba, 5 Artis Ini Beri Dukungan

Novel Baswedan: Ada Banyak Masalah yang Harus Diperhatikan Selain Tuntutan Hakim

Pelaku penyiram air keras Novel Baswedan ditangkap
Pelaku penyiram air keras Novel Baswedan ditangkap (Kolase TribunNewsmaker - Kompas.com)

Di sisi lain, Rony bersalah karena terlibat membantu Rahmat dalam penganiayaan berat tersebut.

Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Publik merasa kecewa atas tuntutan hukuman yang dirasa terlalu ringan itu.

Novel Baswedan sendiri juga ikut kecewa.

Menurutnya, tuntutan tersebut dapat menjadi bukti rusaknya hukum di Indonesia.

Kemudian, Novel juga buka suara terkait hal lain.

Novel Baswedan melihat ada kejanggalan dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya beberapa waktu lalu.

Salah satu kejanggalan yang terlihat, menurut Novel, adanya upaya mengubah penggiringan opini bahwa air yang digunakan pelaku untuk menyiram bukan air keras.

Demikian dikatakan Novel dalam diskusi online "Menakar Tuntutan Jaksa dalam Kasus Novel Baswedan", Senin (15/6/2020).

"Menurut saya kejanggalan yang paling nyata adalah ketika di persidangan jaksa dan hakim atau sebagian hakim setidak-tidaknya, sudah punya pandangan bahwa seolah-olah digiring opini air itu adalah air aki, bukan air keras," kata Novel.

Ia melanjutkan, upaya penggiringan opini itu juga terlihat dari adanya klaim baju yang ia gunakan saat peristiwa terjadi tidak ada bekas noda air keras.

Padahal, noda air keras pada baju yang digunakan tersebut sudah tergunting dan bekas guntingannya tidak bisa ditemukan.

"Ditambah lagi dengan fakta yang menujukan beton yang kena air keras itu ada bekas warna atau melepuh itu di dokumentasi dari tim dari laboratorium forensik yang melakukan olah TKP, tapi itu tidak digunakan sebagai alat bukti," ujarnya.

Novel Baswedan mengaku sudah memberikan berbagai bukti pada hakim terkait dugaan penyiaraman menggunakan air keras.

"Fakta-fakta yang kami sampaikan, bukti-bukti yang kami sampaikan seolah-olah tidak dianggap, tidak dipertimbangkan," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman satu tahun penjara.

Dokumentasi : Ketua KPK Agus Rahardjo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis menampilkan sketsa pelaku yang diduga penyerang Novel Baswedan, Jumat (24/11/2017)
Dokumentasi : Ketua KPK Agus Rahardjo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis menampilkan sketsa pelaku yang diduga penyerang Novel Baswedan, Jumat (24/11/2017) (Kompas.com/Robertus Belarminus)

Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.

Sementara itu, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.

Menurut Jaksa, Rahmat dan Ronny menyerang Novel karena tidak tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Seperti kacang pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," ujar jaksa seperti dikutip dari Antara.

Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Ronny dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunnewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Novel Baswedan Nilai Ada Penggiringan Opini dalam Sidang, Ini Paparannya

Sumber: Kompas.com
Tags:
Novel Baswedansidangair keras
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved