Novel Baswedan Ungkap Banyak Manipulasi, Opini Air Keras & Tidak Diperiksanya Sanksi-sanksi Kunci
Ungkap sederet kejanggalan, Novel Baswedan mengatakan ada sejumlah manipulasi dalam sidang, apa saja?
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Novel Baswedan kembali mengungkapkan pendapatnya.
Dirinya menyebut banyak manipulasi dalam sidang
Apa saja yang dimaksud Novel Baswedan?
Ungkap sederet kejanggalan, Novel Baswedan mengatakan ada sejumlah manipulasi dalam sidang, apa saja?
Kasus penyiraman air keras yang membuat Novel Baswedan menjadi korban terus menjadi sorotan mata tajam masyarakat.
Terlebih setelah mendengar hukuman yang diterima oleh dua orang terdakwa.
• Singgung Kasus Novel Baswedan, Bintang Emon Dituding Pakai Narkoba, 5 Artis Ini Beri Dukungan
• Novel Baswedan Sebut Ada Kejanggalan dalam Sidang, Terdapat Penggiringan Opini Terkait Air Keras

Dua orang terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis menerima tuntutan hukuman satu tahun penjara.
Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat pada bagian mata Novel Baswedan.
Sementara, Rony juga bersalah karena membantu Rahmat.
Rahmat dan Rony dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Tak hanya publik, Novel Baswedan sendiri juga kecewa dan menurutnya tuntutan tersebut bisa jadi bukti bobroknya hukum di Indonesia.
Novel juga mengatakan jika ada manipulasi.
Novel Baswedan menilai, banyak dugaan tindak manipulasi yang terjadi dalam proses penanganan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
Salah satu dugaan tindakan manipulasi yang terjadi, yakni adanya upaya penggiringan opini bahwa air yang digunakan untuk menyiramnya bukanlah air keras.
"Tetapi juga terkait dengan banyaknya manipulasi dalam proses, baik itu penyidikan maupun penuntutan, adanya upaya untuk mengarahkan seolah-olah yang disiramkan ke saya adalah air aki," kata Novel dalam diskusi online bertajuk 'Menakar Tuntutan Jaksa dalam Kasus Novel Baswedan', Senin (15/6/2020).