Pihak I Am Geprek Bensu Ingin Damai dengan Ruben Onsu, Beri Sejumlah Tawaran Ini, Kini Harus Bayar?
Ingin selesaikan sengketa, pihak Benny Sujono dari I Am Geprek Bensu berikan sejumlah tawaran ini, perlu membayar fee?
Editor: Talitha Desena
“Jadi kamu mau jualan dengan nama ayam geprek kami saya izinkan.
Secara dan sesuai Undang Undang aja.
Dalam Undang Undang kan sudah diatur soal lisensi, pakai nama kami izinkan tinggal bayar fee-nya berapa," kata Eddie Kusuma di kawasan Pecenongan Jakarta Pusat, Minggu (14/6/2020).
Walau begitu, Eddie menyebut pihak Ruben tak langsung menerimanya.
“Enggak langsung terima tuh, jalan pikiran kita dulu harus cocok.
Kedua saya tawarkan ‘sudahlah enggak usah ribut-ribut’ kamu mau jualan pakai nama ini silakan, tapi kamu kasih kompensasi,” tutur Eddi lagi.
“Saya bisa langsung bicara karena klien saya sudah memberikan mandat kepada saya.
Apa yang saya putuskan mereka (klien) manut, kalau mereka mau lisensi silakan, tapi menurut SOP kita, kalau mau beli silakan, tapi ada kompensasi ke kami,” kata Eddie Kusuma.
Sebelumnya Eddi Kusuma mengatakan, agar permasalahan sengketa merek dagang kuliner ayam Geprek Bensu bisa diselesaikan secara damai.

Mengingat kedua belah pihak juga telah melakukan pertemuan atau negoisasi.
“Bukan soal siapa yang minta damai, tapi kami mau menyelesaikan masalah dengan damai.
Saya sebagai orangtua saya mau memberikan arahan yang baik sama mereka, saya kontak kuasa hukumnya, saya minta kalau bisa kita duduk bicarakan ini, itu sebelum putusan Mahkamah Agung,” kata Eddie Kusuma di kawasam Pecenongan.
Sebagai informasi, Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ruben Onsu mengatakan, kliennya ajukan gugutan perihal merek dagang Bensu karena ada perusahaan lain yang menggunakan merek dagang yang sama.
Gugatan dilayangkan setelah tidak ada respons baik dari PT Ayam Geprek Benny Sujono terkait penggunaan merek ayam geprek Bensu.
Hanya saja, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan PT Onsu Pangan Perkasa dan mengabulkan sebagian rekonvensi (gugatan balik) PT Ayam Geprek Benny Sujono.