Tak Ingin Ribut Lagi Soal Merek Dagang Bensu dengan Ruben Onsu, Pihak Benny Sujono Beri Tawaran Ini
Ingin selesaikan sengketa, pihak Benny Sujono dari I Am Geprek Bensu berikan sejumlah tawaran ini, perlu membayar fee?
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
saya minta kalau bisa kita duduk bicarakan ini,
itu sebelum putusan Mahkamah Agung,” kata Eddie Kusuma di kawasam Pecenongan.
Sebagai informasi, Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ruben Onsu mengatakan, kliennya ajukan gugutan perihal merek dagang Bensu karena ada perusahaan lain yang menggunakan merek dagang yang sama.
Gugatan dilayangkan setelah tidak ada respons baik dari PT Ayam Geprek Benny Sujono terkait penggunaan merek ayam geprek Bensu.
Hanya saja, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan PT Onsu Pangan Perkasa dan mengabulkan sebagian rekonvensi (gugatan balik) PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Merasa dirugikan, pihak Ruben Onsu ajukan kasasi.
Tetapi, dalam putusannya, MA menguatkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Akibat putusan tersebut, enam dari 35 sertifikat milik PT Onsu Pangan Perkasa dibatalkan, terutama sertifikat kelas 43.
Hanya saja, Ruben Onsu dikatakan masih ada dua sertifikat kelas 43 dengan nama Geprek Bensu yang belum dibatalkan. (Tribunnewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Selesaikan Sengketa, Pihak Benny Sujono Berikan Sejumlah Tawaran ke Ruben Onsu
dan di Tribunnews Ingin Damai, Pihak Benny Sujono Beberkan Tawaran Ini ke Ruben Onsu untuk Selesaikan Sengketa Merek