Breaking News:

Pria Ini Unggah Guyonan Gus Dur soal Polisi, Diminta Klarifikasi, Gusdurian Minta Tak Intimidasi

Pria ini digiring ke kantor polisi setelah posting soal guyonan Gus Dur. Gusdurian minta polisi tak lakukan intimidasi.

Editor: ninda iswara
Kompas.com
Abdurrahman Wahid (Gus Dur) 

Ismail lalu diperbolehkan pulang dengan status wajib lapor selama dua hari. Ia juga diminta meminta maaf.

Setelah meminta maaf, Ismail tak lagi berstatus wajib lapor.

Kata Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020). (KOMPAS.com/Devina Halim)

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa Ismail tak dijerat pidana.

"Tidak ada BAP, tidak ada kasus," tutur Argo melalui keterangan tertulis, Kamis.

Polisi, kata Argo, hanya meminta klarifikasi apa yang ditulis oleh pengunggah di media sosial.

Argo juga mengatakan bahwa Polda Maluku Utara telah menegur anggota Polres Kepulauan Sula terkait kasus tersebut.

Menurut dia, Polda Maluku Utara juga meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus agar lebih teliti dalam mengamati informasi, terutama yang beredar di media sosial.

Gusdurian bersuara

Alissa Wahid
Alissa Wahid (KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)

Langkah kepolisian pada kasus tersebut dikritik dari berbagai pihak, salah satunya dari Jaringan Gusdurian.

Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Alissa Wahid menuding polisi melakukan intimidasi.

"Meski kasus tersebut tidak diproses karena Ismail bersedia meminta maaf, namun pemanggilan terhadap Ismail oleh Polres Sula adalah bentuk intimidasi institusi negara terhadap warganya," ujar Alissa dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.

Menurut dia, kasus tersebut menambah catatan upaya penggunaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai instrumen untuk membungkam kebebasan berpikir dan berpendapat di Indonesia.

Lama Tak Muncul, Apa Kabar Sastro Al Ngatawi Eks Jubir Gus Dur yang Selalu Pakai Blangkon?

Alissa pun meminta aparat penegak hukum tidak mengintimidasi masyarakat yang mengekspresikan serta menyatakan pendapat dalam media apa pun.

Terlebih lagi, hak kebebasan berpendapat dan berekspresi dijamin dalam konstitusi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Abdurrahman WahidGus DurMaluku Utarapolisi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved