Fakta Pria Beristri Setubuhi Siswi SMA, Mengaku 'Beli' Jasa dengan Tarif Segini, Janji Akan Menikahi
Setubuhi siswi SMA, pria beristri mengaku 'beli' jasanya dengan bayar Rp 500 ribu. Janji akan menikahi.
Editor: ninda iswara
"Benar ada pelaku persetubuhan anak dibawah umur.
Tersangka masih dalam pemeriksaan kami dan tersangka sendiri diserahkan langsung oleh keluarga," ujarnya saat dikonfirmasi.
Kata Rahman, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan memintai keterangan saksi dan juga korban.
"Tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jonto pasal 76 E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," tegasnya. (TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Pria Beristri Setubuhi Siswi SMA, Mengaku Beli, Dilakukan Sebanyak 3 Kali
dan di Tribunnews.com Pria Beristri Setubuhi Siswi SMA, Mengaku 'Beli' Jasa dengan Tarif Segini, Terungkap Fakta Ini