Virus Corona
Hacker Klaim Miliki Data Pasien Corona di Indonesia & Dijual Rp 4,2 Juta, Kominfo Beri Bantahan
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menyebut tidak ada kebocoran terkait data pasien positif corona di Indonesia.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Talitha Desena
Selain itu, lanjut Sukamta, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 57 ayat (1) dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf h angka 2.
"(Kedua UU) juga mengatur hal yang sama, yang pada intinya mengatur bahwa setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya," kata dia. (TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Data Pasien Covid-19, Dirahasiakan Pemerintah, Diduga Dijual Hacker...".
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Hacker Klaim Punya Data Pasien Corona di Indonesia & Dijual Rp 4,2 Juta, Kominfo Beri Bantahan.