Pihak Arab Saudi Putuskan untuk Tetap Gelar Ibadah Haji Tahun 2020, Berikut Persyaratannya
Setelah menjadi perdebatan cukup lama, pihak kerajaan Arab Saudi akhirnya memutuskan untuk tetap menggelar ibadah haji.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Setelah menjadi perdebatan yang cukup panjang, Pemerintah Arab Saudi akhirnya memutuskan untuk tetap menggelar pelaksanaan ibadah haji pada tahun ini.
Keputusan itu dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
"Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memutuskan ada pelaksanaan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M," tulis keterangan resmi Kedutaan Besar RI di Riyadh seperti dikutip dari Kompas.com.
Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Ibadah haji hanya dapat diikuti oleh ekspatriat yang telah bermukim di Arab Saudi.
Selain itu, jumlah jamaah hajinya juga sangat terbatas.
• 4 FAKTA PENTING Pembatalan Ibadah Haji 2020 karena Corona, Lihat Skenario Pengembalian Uang Jamaah
• Tata Cara Refund Biaya Haji Khusus & Reguler, Termasuk Prosedur Pelimpahan Porsi Jika Wafat
• Tata Cara & Syarat Lengkap Klaim Refund Biaya Haji 2020 yang Dibatalkan

Pembatasan jumlah jamaah dilakukan untuk menjamin keamanan dan keselamatan para jamaah.
Pihak kerajaan Arab Saudi ingin tetap memprioritaskan seluruh langkah pencegahan penyebaran virus corona.
Hal ini tentunya demi melindungi setiap orang dari resiko terjangkitnya Covid-19.
"Keputusan tersebut mempertimbangkan masih adanya pandemi dan resiko penyebaran virus corona di seluruh negara," imbuh keterangan tersebut.
• Cara Refund Uang Calon Jemaah Haji 2020 yang Sudah Bayarkan Pendaftaran, Simak Tata Cara & Syaratnya
Dilansir dari Worldometers, hingga 23 Juni tercatat terdapat 161.005 kasus positif Covid-19 di Arab Saudi. Dari jumlah tersebut, 105.175 kasus telah dinyatakan sembuh dan 1.307 kasus dinyatakan meninggal dunia.
Pemerintah Indonesia sendiri diketahui telah membatalkan pengiriman calon jemaah haji asal Indonesia pada tahun ini karena alasan keamanan dan kenyamanan lantaran masih tingginya kasus penyebaran Covid-19.
Berdasarkan kuota, seharusnya ada 221.000 calon jemaah haji asal Indonesia yang berangkat, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Polemik Pembatalan Haji
Seperti diketahui, Menteri Agama Republik Indonesia Fachrul Razi sempat menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII DPR.