Breaking News:

Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Aulia Kesuma Ajukan Banding dan Surati Presiden Jokowi, Ini Isinya

Perlawanan Aulia Kesuma setelah divonis hukuman mati. Ajukan banding hingga surati Presiden Jokowi. Ini isi suratnya.

Editor: ninda iswara
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020) 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tersangka pembunuhan ayah dan anak, Aulia Kesuma, akhirnya divonis mati.

Tak hanya Aulia Kesuma, tersangka Geovanni Kelvin juga dijatuhi vonis serupa.

Mendapat vonis hukuman mati, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin sibuk mencari bala bantuan guna menyelamatkan diri.

Mereka mencari cara agar bisa mendapat hukuman yang lebih ringan dari vonis hakim.

Seperti yang diketahui, Aulia Kesuma menjadi dalang pembunuhan Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan putranya, Muhammad Adi Pradana.

Terbukti merencanakan pembunuhan sadis, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin divonis hukuman mati oleh hakim.

Divonis Mati, Aulia Kesuma Sampai Kirim Surat ke Jokowi, Kuasa Hukum : Minta Hukuman Berubah Lah

Aulia Kesuma Divonis Hukuman Mati, Kini Sangat Depresi Hingga Pernah Berniat Mau Bunuh Diri

Aulia Kesuma Pelaku Pembunuhan Ayah Anak Dibakar di Mobil Janjikan Ini ke Pembunuh Bayaran
Aulia Kesuma Pelaku Pembunuhan Ayah Anak Dibakar di Mobil Janjikan Ini ke Pembunuh Bayaran (TribunNewsmaker.com Kolase/ Tribunnews/ JEPRIMA/Kompas.com/ Budiyanto)

Sejumlah cara seperti mengajukan banding ke berbagai lembaga negara hingga menyurati Presiden Jokowi mereka lakukan.

Hal tersebut mereka tempuh demi mendapatkan keringanan hukum.

Aulia Kesuma sendiri merencanakan pembunuhan suami dan anaknya dengan sadis.

Ia bahkan sempat berpura-pura syok dan sedih saat tahu suami dan anaknya dibunuh.

Kini ia kelimpungan mencari cara agar lepas dari vonis hukuman mati.

Hal tersebut dikatakan kuasa hukum Aulia Kesuma, Firman Candra, ketika dikonfirmasi Selasa (23/6/2020).

Kompas.com pun merangkum beberapa upaya yang dilakukan Aulia Kesuma dan putranya itu agar berhasil lolos dari jerat hukuman mati.

Ajukan banding

Banding pun jadi salah satu upaya yang sudah ditempuh Firman Candra guna membela kliennya.

Firman mengatakan banding sudah diajukan ke Pengandilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat  (19/6/2020).

Kuasa Hukum Aulia Kesuma Tak Terima Kliennya Dihukum Mati, Mengaku Terlalu Sadis, Minta Jokowi Hapus

Tidak mau kalah, Jaksa Penuntut Umum pun juga mengajukan hal yang sama.

Kini pihaknya tengah menunggu salinan putusan hakim yang belum dikeluarkan pihak pengadilan.

Bersurat ke Presiden

Firman mengaku sudah berkirim surat ke delapan lembaga negara sejak Jumat lalu.

"Hari Jumat kemarin kita kirim permohonan keadilan ke delapan lembaga negara, ada Presiden, ada Wapres, ada Komisi III (DPR) ada Menkumham, ada ketua Pengadilan Tinggi, ada ketua MA dan Komnas HAM dan lain lain," kata dia.

Pengiriman surat tersebut bertujuan bukan hanya menuntut keadilan untuk kliennya, melainkan untuk menuntut penghapusan hukuman mati dari sistem hukum Indonesia.

Dia menilai vonis mati terlalu sadis untuk dijadikan sebagai hukuman dalam kasus pidana.

"Selain itu, kami meminta hukuman berubah lah. Jangan hukuman mati ya kalau bisa angka (vonis kurungan penjara)," kata Candra.

Hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan respons terkait surat tersebut.

Aulia juga tulis surat sendiri ke keluarga korban

AK Alias Aulia Kesuma saat diperiksa di Mapolres Sukabumi
AK Alias Aulia Kesuma saat diperiksa di Mapolres Sukabumi (Kompas.com/Budiyanto)

Selain itu, Aulia Kesuma sempat membuat surat dengan tulisan tangan sendiri.

Surat dengan tulisan tangan itu dikirim ke keluarga Edi Candra Purnama, suami Aulia sekaligus korban pembunuhan.

Dalam suratnya, Aulia Kesuma menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya.

Selain itu dia juga meminta diizinkan untuk bertemu sang buah hati yang berusia empat tahun, anak dari pernikahannya dengan Edi.

"Dia memohon agar masih bisa ketemu sama anak kandungnya karena bagaimana pun bapaknya sudah enggak ada, ibunya sudah hukuman mati, jadi susah untuk ketemu juga kan," kata kuasa hukum Aulia Kesuma, Firman Candra saat dihubungi, Selasa (23/6/2020).

Nasib Aulia Kesuma Setelah Bunuh Suami & Anak Tiri, Kini Hadapi Vonis Mati, Ini Kata Pengacara

Aulia Kesuma Banding atas Vonis Mati, Sebut Putusan Terlalu Sadis, Ungkap Hal yang Bisa Meringankan

Tidak hanya Aulia, Geovanni Kelvin yang juga berstatus terdakwa atas kasus yang sama, turut menyampaikan permintaan maafnya melalui surat tersebut.

Dia berharap permintaan maafnya bisa diterima pihak keluarga korban dengan lapang dada.

Saat dimintai menunjukan surat tersebut, Firman enggan memberikan.

Pasalnya surat itu yang nantinya akan dimasukkan dalam memori banding.

Menengok isi surat Aulia Kesuma ke Presiden Joko Widodo

Melalui kuasa hukumnya, Aulia pun berkirim surat ke Jokowi guna meminta keadilan hukum.

Kompas.com pun mendapatkan salinan surat yang ditujukan kepada presiden tersebut.

Dari garis besar isi surat tersebut, terdapat delapan poin utama yang ingin disampaikan Aulia Kesuma ke presiden Joko Widodo.

Berikut delapan poin tersebut:

  1. Hukuman mati atau yang sering disebut dengan pidana mati bertentangan dengan ketentuan internasional hak asasi manusia terutama Pasal 3 Direktorat Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yaitu hak untuk hidup dan Pasal 4 Undang-Undang No.29 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  2. Terdakwa AULIA KESUMA memiliki putri yang masih balita dari perkawinannya dengan almarhum EDI CANDRA PURNAMA.
  3. Beberapa Yurisprudensi kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik, sudah divonis majelis hakim dan inkrakh tidak ada vonis pidana mati seperti: Afriani Susanti dengan korban 9 orang meninggal dengan vonis 15 tahun; Magriet Christina Megawa dengan satu korban meninggal dengan vonis seumur hidup; dan Jessica Kumala Wongso dengan satu korban meninggal dengan Vonis 20 tahun.
  4. Selama hukuman mati masih menjadi sanksi dalam hukum pidana, maka Indonesia disebut masih jauh dari cita-cita luhur pendiri bangsa yang terkandung dalam pancasila. Hukuman mati yang diturunkan penjajah juga dianggap tidak mengambarkan kemajuan secara nasional atau internasional.
  5. Berdasarkan Ditjen Permasyarakatan 2019 dan database ICJR mengenai hukuman mati di Indonesia (2020) menunjukan ada sekitar 274 terpidana mati dalam lapas. Sementara itu 60 orang yang sudah duduk menunggu eksekusi mati selama lebih dari 10 tahun, tanpa kejelasan hidup, jauh dari kemanusiaan yang adil dan beradab.
  6. Hukuman mati di berbagai belahan dunia memang masih menuai pro dan kontra. Albert Camos dalam esai panjang Reflection on the Guillotine menentang hukuman mati.  Menurutnya, hukuman ini tak memberikan keadilan juga tidak tak memberikan dampak apapun kterhadap kejahatan. Ia hanya sebuah tindakan brutal. Hukuman mati hanya memberikan kepuasan sesaat, tak ada efek jera dan tak menghentikan agar kejahatan serupa tak terjadi lagi dan dalam argumenya itu, Camus menyebut negara tak punya hak untuk merebut hidup orang lain.
  7. Pada 2015 beberapa negara akhirnya memutuskan untuk menghapus praktik hukuman mati dalam konstitusi mereka. Madagaskar telah menghapus hukuman mati pada tahun 2015, disusul kemudian Fiji pada bulan februari, Surininame pada bulan Maret dan pada November 2015, Congo memutuskan untuk menghapus sama sekali hukuman mati.
  8. Berdasarkan alasan alasan tersebut kami sebagai Kuasa Hukum sekaligus anak bangsa bermohon kepada bapak Presiden Republik Indonesia untuk menyatakan bahwa terdakwa I. AULIA KESUMA alis AULIA Binti TIANTO NATANAEL dan terdakwa II, GEOVANNI KELVIN OKTAVIANUS ROBERT tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Pertama Pasal 340 Jo. 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan harus segera dibebaskan dari vonis Pidana Mati tersebut. (TribunNewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perlawanan Aulia Kesuma Setelah Divonis Mati, Ajukan Banding hingga Surati Presiden

dan di Tribunnews.com Divonis Hukuman Mati, Aulia Kesuma Beri Perlawanan, Ajukan Banding hingga Surati Presiden Jokowi

Sumber: Kompas.com
Tags:
Aulia KesumabunuhPresiden JokowiPupung Sadili
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved