Breaking News:

Update Kasus Penyerangan di Tangerang, John Kei Sebar Anak Buah di 3 Lokasi untuk Pantau Nus Kei

Terungkap fakta baru kasus penyerangan anak buah John Kei di Green Lake City, Tangerang.

ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Tersangka kejahatan John Kei dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 orang yakni John Kei beserta anggota kelompoknya dalam kasus pengeroyokan, pembunuhan dan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten pada Minggu 21 Juni 2020.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN) 

Di sana, anak buah John Kei melakukan penyerangan dan penganiayaan hingga menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu warga lainnya terluka.

"Di Kosambi menyebabkan dua korban yakni satu orang meninggal dunia dan satu orang luka berat dengan jari tangan putus," ujar Yusri.

Selain itu, John Kei juga menyebar 25 anak buahnya untuk menyerang rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang.

"Saat itu mencari Nus Kei tetapi tak ditemukan di TKP (Perumahan Green Lake City)," ujar Yusri.

Saat menyerang Perumahan Green Lake City, anak buah John Kei tak segan melepaskan tujuh kali tembakan, merusak gerbang perumahan, dan mengacak-acak rumah Nus Kei.

Akibatnya, satu orang sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.

Polisi kemudian menangkap John Kei dan 29 anak buahnya di markas mereka di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu sekitar pukul 20.15 WIB.

Polisi menyita sejumlah barang bukti di markas kelompok John Kei di antaranya 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.

Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Nus Kei angkat bicara soal aksi brutal keponakannya, John Kei yang berniat membunuhnya
Nus Kei angkat bicara soal aksi brutal keponakannya, John Kei yang berniat membunuhnya (YouTube Tv One, ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Isi Pesan WhatsApp Nus Kei kepada John Kei Sebelum Keributan Terjadi

Nus Kei blak-blakan membicarakan penyerangan kelompok John Kei ke kediamannya di Tangerang pada hari Minggu (21/6/2020).

Rumah Nus Kei di Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, dirusak oleh orang-orang suruhan John Kei.

Para pelaku menabrak petugas sekuriti yang berjaga dan mengumbar tembakan, bahkan pecahan peluru mengenai pengemudi ojek online hingga terluka.

Nus Kei menjelaskan bahwa kejadian itu hanya salah paham antara dirinya dan John Kei yang masih keponakannya itu.

5 Fakta Nus Kei yang Diburu John Kei, Punya Hubungan Dekat, Isyaratkan Damai di Pemakaman Rekannya

Inilah Sosok Istri John Kei yang Ikut Disorot, Ternyata Sempat Perlakukan Anak Ketua RT Seperti Ini

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
John KeiNus KeiGreen Lake CityTangerangpenyerangan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved