Breaking News:

Virus Corona

Setelah Jalani 22 Kali Swab Test, Pasien Virus Corona Dinyatakan Sembuh, Bupati: Bayangkan Rasanya

Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni mengumumkan dua pasien positif yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 pada Rabu (24/6/2020).

Editor: Asytari Fauziah
breakingnewstoday.co.uk
Swab test alias uji deteksi corona lewat dahak di tenggorokan 

TRIBUNNEWSMAKER.COM Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni mengumumkan dua pasien positif yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 pada Rabu (24/6/2020).

Kedua pasien itu butuh waktu lama untuk sembuh dari Covid-19. Salah satunya, bahkan harus menjalani tes swab sebanyak 22 kali.

 Sempat Gagal Napas Hingga Dirawat Selama 75 Hari di RS, Pria 48 Tahun Berhasil Sembuh dari Covid-19

Pasien berjenis kelamin perempuan berusia 39 tahun itu harus menjalani perawatan di ruang isolasi selama tiga bulan.

Ipong meminta warga Ponorogo memetik pelajaran dari kasus pasien itu.

Warga, kata dia, harus menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah agar terhindari dari virus corona baru atau Covid-19.

Sebab, Ipong tak bisa membayangkan harus menjalani 22 kali tes swab.

"Anda bisa membayangkan bagaimana rasanya hingga 22 kali dan berbulan-bulan diisolasi di rumah sakit," kata Ipong kepada Kompas.com, Rabu (24/6/2020).

Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni
Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni (KOMPAS.com/MUHLIS AL ALAWI)

 Media Asing Sebut Indonesia Bisa Jadi Hotspot Virus Corona Dunia, Kewalahan Hadapi Kasus Covid-19

Belum lagi menjalani isolasi selama tiga bulan di rumah sakit. Seorang pasien positif Covid-19, kata dia, bahkan tak bisa bertemu keluarga.

"Selama di rumah sakit semua akses dibatasi untuk bertemu langsung dengan orang lain bahkan dengan keluarga,” kata Ipong.

Tak hanya rasa sakit ketika menjalani tes swab, Ipong juga menekankan psikologi pasien yang berulang kali mendapatkan hasil positif dan tak kunjung sembuh.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Tags:
virus coronaCovid-19Ponorogo
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved