Breaking News:

Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana, Pembebasan Bersyarat John Kei Dicabut

Pihak Kementerian Hukum dan HAM akan mencabut pembebasan bersyarat John Kei, berikut alasannya.

Editor: Irsan Yamananda
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Tersangka kejahatan John Kei dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 orang yakni John Kei beserta anggota kelompoknya dalam kasus pengeroyokan, pembunuhan dan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten pada Minggu 21 Juni 2020.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN) 

"Dia (FGU) sempat melempar ke dalam tapi dia enggak sempat membakar," ungkap Yusri.

Sebelum Keributan Terjadi Nus Kei Sempat WhatsApp kepada John Kei, Terungkap Pesan Pribadi Mereka

Selain menyerang rumah Nus Kei, enam anak buah John Kei juga menyerang kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat hingga menyebabkan anak buah Nus Kei berinisial YCR alias ER meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka bacok.

Adapun, penyerangan tersebut dilatarbelakangi persoalan uang hasil jual tanah antara John Kei dan pamannya, Nus Kei.

Polisi telah menangkap John Kei dan 34 anak buahnya terkait aksi penyerangan tersebut.

Sementara itu, tujuh anak buah John Kei lainnya masih berstatus buron. (TribunNewsmaker/ *)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Anak Buah John Kei Sempat Berencana Membakar Rumah Nus Kei".

Sumber: Kompas.com
Tags:
John Keipembunuhantersangka
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved