Bukan untuk Memungut Pajak, Berikut Fokus Utama Regulasi Baru Kemenhub Terkait Penggunaan Sepeda
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati membantah jika pihaknya tengah membuat aturan untuk memungut pajak sepeda.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bersepeda menjadi salah satu jenis olahraga yang jadi pilihan favorit warga saat pandemi virus corona.
Bersepeda diyakini merupakan olahraga yang mampu menjaga kebugaran tubuh sebagai benteng pertahanan terhadap Covid-19.
Jumlah penjualan sepeda mengalami peningkatan tajam. Imbasnya di jalanan, pengguna sepeda melonjak drastis.
Sontak, muncul kabar burung yang menyebutkan bahwa pemerintah tengah membuat aturan mengenai pemungutan pajak pengguna sepeda.
Mengenai hal ini, pihak Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) membantah hal tersebut.
Bantahan itu dikatakan langsung oleh Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.
• HARGA Sepeda Capai Rp 19 Juta, Ivan Gunawan Bertekat Ingin Kurus, Gak Kaleng-Kaleng Ya
• Video Viral Rombongan Pengguna Sepeda di Tegal, Terobos Lampu Merah hingga Ganggu Pengendara Lain
• Tak Pernah Diterpa Kabar Miring, Ayu Dewi & Regi Datau Ungkap Konflik Rumah Tangganya Gegara Sepeda

"Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda," ujar Adita seperti dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (30/6/2020).
Kendati demikian, Adita membenarkan pihaknya tengah menyusun regulasi mengenai penggunaan sepeda sebagai moda transportasi.
Hanya saja, regulasi yang tengah digodok tersebut lebih berfokus kepada aspek keamanan.
"Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, regulasi yang mengatur aspek keamanan pengguna sepeda menjadi penting.
• 2 Warga Semarang Meninggal karena Sesak Napas Saat Bersepeda, Walkot: Olahraga Pakai Masker Bahaya
Apalagi, dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru tengah terjadi peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta.
"Regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” tuturnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Oleh karenanya, selain menyiapkan regulasi, Kemenhub juga akan meminta pemerintah daerah terkait untuk turut aktif memberikan perlindungan kepada pengguna sepeda.
“Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,” ucapnya.
• Tak Hanya di Indonesia, Sepeda juga Digandrungi hingga Dianggap Aman saat Pandemi di Luar Negeri
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Budi Setiyadi menilai penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19.
“Saya terus terang, sepeda harus diatur, apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati, atau gubernur,” kata Dirjen Budi Setiyadi dalam diskusi virtual di Jakarta, seperti dilansirAntara, Sabtu (27/6/2020).
Budi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak digerakkan oleh mesin.
Karena masuk dalam kelompok bukan kendaraan bermotor, lanjut dia, pengaturannya berada di pemerintah daerah.
“Kami akan mendorong aturan ini di daerah, minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan, DKI, Solo, Bandung, sudah menyiapkan juga, tinggal sekarang gimana aturannya,” kata Budi.
• HARGA Sepeda Capai Rp 19 Juta, Ivan Gunawan Bertekat Ingin Kurus, Gak Kaleng-Kaleng Ya
Selain itu, menurut dia, pengelompokan angkutan harus direvisi dalam UU Nomor 22/2009 karena semakin beragamnya jenis angkutan, termasuk angkutan listrik, seperti sepeda listrik, skuter, hoverboard, dan lainnya.
“Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana."
"Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” kata dia.
Budi mengaku, pihaknya juga sudah melakukan kajian di negara-negara yang kecenderungan penggunaan sepeda meningkat guna menghindari kontak fisik di kereta atau angkutan massal lainnya akibat pandemi Covid-19, salah satunya Jepang.
Namun, dia menjelaskan, terdapat perbedaan tujuan penggunaan moda ramah lingkungan tersebut.
Di Jepang terutama Tokyo, masyarakat menggunakan sepeda sebagai alat transportasi dari rumah ke kantor atau tempat perbelanjaan.
“Di Indonesia sekarang ini sepeda lebih untuk kegiatan olahraga dan jalan ramai-ramai, kemudian foto-foto. Sebenarnya, diharapkan sepeda ini dimanfaatkan untuk kegiatan sehari-hari,” ungkap Budi.
Sementara itu, pengamat transportasi Universitas Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno menilai sepeda menjadi salah satu moda transportasi yang direkomendasikan dalam kondisi normal baru.
“Bersepeda menjadi pilihan, karena selain menghindari kerumunan dalam ruang tertutup dan menghindari antre, bersepeda membuat kesehatan tubuh terjaga,” terang Djoko.
Moda tanpa bahan bakar tersebut juga mulai digunakan secara masif oleh negara Kolombia sebagai dampak pandemi Covid-19.
• Mbah Mblok Kehilangan Sepeda Kuno untuk Berjualan Sayur Dicuri Orang Sampai Menangis Sedih
Kolombia setara dengan Indonesia yang masih sebagai negara berkembang. Wali Kota Bogota (Kolombia) Claudia Lopez mempunyai kebijakan selama masa karantina menutup jalan sepanjang 117 km setiap hari agar pejalan kaki dan pesepeda dapat lebih leluasa bergerak.
Ia menuturkan, pada era kenormalan baru, banyak kota di mancanegara mengurangi kapasitas transportasi umum dan mengalihkan ke perjalanan menggunakan sepeda.
“Untuk perjalanan jarak pendek, moda sepeda dan berjalan kaki benar-benar dikembangkan sedemikian rupa (aman, nyaman, dan selamat), supaya tidak beralih ke penggunaan kendaraan pribadi secara berlebihan,” ungkap dia. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub: Sepeda Harus Diatur!".
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Bukan untuk Memungut Pajak, Berikut Fokus Utama Regulasi Baru Kemenhub Soal Penggunaan Sepeda.