Breaking News:

Zuraida Hanum Divonis Mati, Ini 6 Hal yang Memberatkan Hukumannya, Tak Manusiawi hingga Selingkuh

Zuraida Hanum, terdakwa pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin terbukti bersalah dan divonis mati.

TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI, TribunJakarta.com
Zuraida Hanum, terdakwa pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin divonis mati. 

Sambil menangis Imanuel Tarigan membacakan dua hal yang memberatkan Zuraida Hamum hingga laIk divonis hukuman mati.

"Bahwa sebagai seorang keluarga Dharmayukti apalagi selama ini cukup aktif dalam Dharmayukti malah menjadi inisiator baik dalam persiapan maupun pelaksanaan," ucap Imanuel Tarigan.

"Sebelum membunuh, telah menjalani hubungan dengan Jefri dan sudah berhubungan badan sehingga membuat Jefri mau ikut melakukan (pembunuhan)," tuturnya.

TERDAKWA Zuraida Hanum terlihat tertunduk lesu dalam persidangan di PN Medan, Rabu (10/6/2020).
TERDAKWA Zuraida Hanum terlihat tertunduk lesu dalam persidangan di PN Medan, Rabu (10/6/2020). (TRIBUN MEDAN/ ALIF)

 

Selain itu, Majelis Hakim tidak menemukan hal yang meringankan terhadap diri terdakwa Zuraida Hanum.

"Tidak ada hal yang meringankan," cetusnya.

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menyebutkan bahwa ketiga terdakwa, Zuraida Hanum, M Reza Fahlevi, dan M Jefri Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," tegas Erintuah dengan suara lantang.

Sementara untuk M Reza Fahlevi dan M Jefri Pratama, Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Tega Bunuh Hakim Jamaluddin, Jefri Pratama Akui Sering Mesum di Mobil Bareng Zuraida: 5 Kali Lebih

Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Zuraida Hanum yang juga istri korban Jamaluddin (kiri), dan eksekutor pembunuhan Jefri Pratama (kanan)
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Zuraida Hanum yang juga istri korban Jamaluddin (kiri), dan eksekutor pembunuhan Jefri Pratama (kanan) (Tribun Medan/Riski Cahyadi)

 

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," tutur Erintuah.

Anak Jamaluddin menangis

Sebelum putusan dibacakan, anak Jamaluddin, Kenny Akbari dan Rajif Fandi Jamal berharap terdakwa dihukum mati.

Kenny datang ke sidang mengenakan jilbab merah dengan balutan baju bermotif bunga.

Sementara Rajif tampak mengenakan kemeja putih.

Kenny datang ditemani mantan asisten pribadi Hakim Cut Rafika Lestari.

Halaman
1234
Tags:
Zuraida HanumJamaluddinMedanHakim PNpembunuhan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved