Breaking News:

6 FAKTA Adik Begal Kakaknya di Palembang, Korban Ditusuk hingga Tewas, Motor Dijual untuk Beli Sabu

MR (16) menjadi pelaku pembegalan terhadap kakak angkatnya sendiri. Peristiwa terjadi di Jalan Naskah II, Lorong Padi, Kelurahan Sukarami, Palembang.

TribunWow
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - MR (16) menjadi pelaku pembegalan terhadap kakak angkatnya sendiri.

Korban bernama Khairuddin Saputra (33) tewas dibegal sang adik.

Ia merupakan warga Palembang, Sumatera Selatan.

Peristiwa pembegalan terjadi di Jalan Naskah II, Lorong Padi, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Jumat (5/6/2020) lalu.

Korban mengalami luka tusuk yang parah dan nyawanya tidak dapat tertolong.

Ia sebelumnya sempat dilarikan ke rumah sakit.

ABG 16 Tahun Nekat Begal Kakaknya, Sempat Bawa Korban Kritis ke Rumah Sakit Hingga Meninggal Dunia

Adik Begal Kakak hingga Tewas, Sempat Larikan Korban ke Rumah Sakit, Uang Dipakai untuk Beli Sabu

Ilustrasi garis polisi
Ilustrasi garis polisi (aclu-ms.org)

Saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Pelaku ditangkap bersama seorang temannya yang juga ikut melakukan pembegalan.

Dihimpun Tribunnewsmaker.com dari berbagai sumber, berikut deretan fakta kasus adik begal kakaknya di Palembang hingga tewas :

1. Kronologi

Peristiwa terjadi pada Jumat (5/6/2020).

Saat itu pelaku tengah melintas di Jalan Naskah II, Lorong Padi mengendarai motor.

Ia kemudian dihadang oleh dua pelaku pembegalan.

Seorang di antaranya yakni adik angkatnya sendiri.

Begal Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangkap saat Hendak Jual Pretelan Mobil, Pakai Identitas Palsu

Nyesek! Jadi Begal Demi Bahagiakan Pacar Tapi Ditinggal Nikah, Nasib Pria Ini Berakhir Dipenjara

Korban ditikam dari belakang oleh tersangka Rohmadon.

Setelah ditusuk, korban langsung jatuh tersugkur.

2. Sempat Dilarikan di Rumah Sakit

Pelaku inisial MR sempat membawa korban ke rumah sakit usai tak berdaya setelah ditusuk.

Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi.

"Lalu diantar pulang ke rumah, karena dari rumah sakit menolak.

Korban baru diketahui sekarat saat keluarganya keluar. Saat dibawa ke rumah sakit lagi meninggal," ungkap Suryadi.

Ilustrasi
Ilustrasi (wsmv.com)

3. Modus Pelaku

Modus yang dilakukan kedua pelaku yakni dengan cara memberitahu korban ada lowongan pekerjaan.

Korban yang sudah lama tak bekerja pun percaya dengan ucapan kedua pelaku.

Dari situ kemudian terjadilah peristiwa pembegalan.

"Kami ajak untuk bertemu dengan orang yang mau kasih dia kerja itu," kata MR di Mapolda Sumatera Selatan, Kamis (2/7/2020), dikutip dari Kompas.com.

4. Akui Tak Berniat Membunuh

Kepada polisi, pelaku mengaku mulanya tak berniat untuk membunuh korban.

MR mengaku sebelum peristiwa penusukan, mereka meminta korban untuk turun dari motornya.

Namun, korban rupanya tidak mau turun dari motor.

Tersangka Rohmadon pun langsung menikamnya dari belakang.

Pengakuan Pembegal Sopir Taksi Online, Sempat Ragu untuk Lancarkan Aksinya, Sudah 2 Kali Percobaan

Kalahkan Begal, Ibu Muda Ini Justru Tak Berdaya Saat Diberi Sarung Pria yang Sempat Menolongnya

"Rohmadon langsung menikamnya dari belakang, setelah itu dia jatuh.

Dia memang kakak angkat saya," ujar MR, dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Rohmadon mengaku terpaksa membunuh korban lantaran ada perlawanan.

"Yang kenal dekat itu MR karena kakak angkat, tapi yang menusuk memang saya.

Saya tidak ada niat mau membunuh, tapi karena korban melawan jadi terpaksa," ungkapnya.

5. Motif Pembegalan

Pelaku Romadhon kepada polisi mengatakan ide pembegalan itu ia rencanakan setelah mendapatkan informasi dari MR.

Aksi tersebut terpaksa ia lakukan karena terlilit utang Rp 800.000 kepada koperasi.

Sedangkan, MR ingin membeli sabu.

Ia menjual sepeda motor milik korban di kawasan Tangga Buntung, Palembang dengan harga Rp 1,5 juta.

Uang penjualan itu diberikan kepada Rohmadon sebesar Rp 500.000.

"Saya pakai uangnya untuk beli sabu, Rp 500.000 saya kasih ke Rohmadon," ungkapnya.

6. Ancaman Hukuman

Pelaku saat ini telah ditangkap oleh pihak yang berwajib.

Polisi meringkus keduanya setelah menerima laporan dari keluarga korban.

Kedua pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal pasal 338 dan 365 KUHP tentang perampokan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Tribunnewsmaker/ Listusista)

Baca juga di Tribunnews 6 Fakta Adik Begal Kakaknya di Palembang, Korban Ditusuk hingga Tewas, Uang Dipakai untuk Beli Sabu

Tags:
PalembangbegalSumatera Selatansabu
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved