Breaking News:

Masih Ingat Kasus Mayat Dicor di Mushala? Anak Korban Divonis 20 Tahun, Istri Dijatuhi 10 Tahun

Masih ingat kasus jenazah dicor di bawah mushala? Akhirnya kedua pelaku dijatuhi vonis.

TribunMataram Kolase/ Istimewa
mayat dicor di mushala 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Masih ingat kasus jenazah dicor di bawah mushala? Akhirnya kedua pelaku dijatuhi vonis.

Kejamnya kejahatan ibu dan anak, Busani (45) dan Bahar Mario (27) membunuh dan mengecor mayat ayahnya, Surono (50) di bawah mushala akhirnya terbayarkan.

Kamis (2/7/2020), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember memvonis Busani (45) dan Bahar Mario (27), terdakwa kasus pembunuhan Surono (50), dengan hukuman berbeda.

Busani yang merupakan istri korban dihukum penjara 10 tahun, sedangkan Bahar yang merupakan anak Surono dihukum 20 tahun penjara.

 Kronologi Pembunuhan Surono Jenazah yang Ditemukan Dicor di Bawah Mushola, Anak Istri Tersangka!

 POPULER Anak Pembunuh Mayat Dicor di Mushala Menyesal Ngaku Durhaka, Ibu : Gapapa Jangan Diulangi

Vonis tersebut disampaikan saat sidang virtual. Kedua terdakwa berada di Lapas Kelas II A Jember.

Reka adegan pembunuhan mayat di mushala
Reka adegan pembunuhan mayat di mushala (SURYA.co.id/SRI WAHYUNIK)

Sedangkan majelis hakim bersama kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) berada di PN Jember.

“Menyatakan terdakwa Busani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim Suwarjo dalam persidangan.

Vonis Busani dan Bahar sesuai dengan tuntutan JPU.

Hal yang meringankan bagi Busani adalah selalu bersikap sopan dalam persidangan.

Adapun hal yang memberatkan adalah pembunuhan berencana itu dilakukan kepada suaminya sendiri. Seharusnya korban dihormati oleh terdakwa.

HALAMAN 2 >>>>>>>>>>>

Tags:
mayat dicor di mushalaJemberpembunuhan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved